Di suatu negara akan dibentuk pengadilan internasional atas kasus pelanggaran berat hak asasi manusia apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
- pemerintah negara yang bersangkutan tidak berdaya dan tidak sanggup menciptakan pengadilan yang objektif,
- mengancam perdamaian internasional ataupun regional, dan
- berlangsung konflik yang terus-menerus.
Pembentukan pengadilan internasional harus mendapat persetujuan Dewan Keamanan PBB terlebih dahulu. Lembaga yang menangani persoalan sengketa dan tindakan kejahatan internasional dalam struktur organisasi PBB adalah sebagai berikut.
a. Mahkamah Internasional (MI)
Mahkamah Internasional (MI) merupakan organisasi langsung dari PBB yang berkedudukan di Den Haag. MI berwenang memutuskan perkara hukum yang dipersengketakan antarnegara dan memberi pertimbangan hukum atas berbagai kasus yang dilimpahkan kepadanya.
b. Mahkamah Militer Internasional
Pada tahun 1945, terbentuk Mahkamah Militer Internasional. Lembaga ini bertugas mengadili para pelaku kejahatan perang. Misalnya, kasus kejahatan Perang Dunia II.
c. Mahkamah Pidana Internasional
Pada tanggal 17 Juli 1998, Mahkamah Pidana Internasional disahkan dalam forum diplomatik PBB di Roma dan disetujui oleh 120 negara. Mahkamah Pidana Internasional bersifat permanen guna mengadili pelaku kejahatan agresi (crime of aggression), kejahatan genosida (crime of genocide), kejahatan perang (crime of war), dan kejahatan kemanusiaan (crime against humanity). Mahkamah ini berkedudukan di Hague.
Sesudah diberlakukannya Statuta Roma, Mahkamah Pidana Internasional hanya mengadili perbuatan yang terjadi. Walaupun memiliki hubungan formal, mahkamah ini tidak menjadi bagian dari organisasi PBB sebab pembentukannya bukan atas inisiatif PBB, melainkan didasarkan pada perjanjian multilateral. Namun, Dewan Keamanan PBB mempunyai peranan penting dalam mahkamah tersebut. Dewan Keamanan bisa memprakarsai suatu penyelidikan terhadap sebuah kejahatan yang menjadi kewenangan mahkamah tersebut.
Mahkamah Pidana Internasional terdiri atas 18 hakim yang bertugas selama 9 tahun. Pengangkatan para hakim dipilih oleh minimal 2/3 anggota yang telah meratifikasi Statuta Roma. Hakim-hakim tersebut tidak boleh dipilih kembali. Prinsip kerja Mahkamah Pidana Internasional adalah sebagai pelengkap bagi yurisdiksi pidana nasional (bukan pengganti). Hal ini berarti bahwa mahkamah ini mengutamakan sistem peradilan nasional. Apabila sistem peradilan nasional tidak dapat maupun tidak bersedia melakukan proses hukum kepada suatu kejahatan, barulah berlaku yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional.
d. Pengadilan internasional khusus
Untuk menangani tindakan pelanggaran berat HAM (hak asasi manusia), dibentuklah pengadilan internasional khusus oleh PBB. Contohnya, sebagai berikut.
- International Criminal Tribund for Yugoslavia (ICYT), didirikan pada tahun 1993 untuk mengadili kasus pelanggaran HAM akibat perang etnik di negara bekas Yugoslavia berdasarkan Resolusi 808 Dewan Keamanan PBB Februari 1993. Pengadilan terhadap Slobodan Milosevic dan Ratko Mladic merupakan contoh pelaksanaan peradilan khusus ini. Keduanya adalah pemimpin Serbia yang dianggap paling bertanggung jawab dalam pembersihan etnik (etnic cleansing) terhadap orang-orang Kroasia dan Bosnia-Herzegovina yang hendak memisahkan diri dari Yugoslavia.
- International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR), dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB tahun 1994 untuk mengadili kasus pelanggaran HAM akibat peperangan antara suku Huttu dan suku Tutsi di Rwanda, Afrika.