Tujuan dan Isi Konstitusi

Tujuan konstitusi - Pada umumnya, konstitusi mempunyai tujuan untuk membatasi kekuasaan penyelenggara negara agar tidak dapat berbuat sewenang-wenang serta dapat menjamin hak-hak warga negara. Tujuan konstitusi ini merupakan suatu gagasan yang dinamakan dengan konstitusionalisme. Maksud dari konstitusionalisme adalah suatu gagasan yang memandang pemerintah (penyelenggara pemerintahan) sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat.

Negara-negara Asia dan Afrika pada dasarnya menerima konstitusionalisme, seperti Filipina dan Indonesia yang memiliki UUD sebagai suatu dokumen yang bermakna khas dan juga merupakan salah satu atribut yang melambangkan kemerdekaannya. Adapun negara-negara yang menganut ajaran (paham) komunisme pada umumnya menolak konstitusionalisme disebabkan negara berfungsi ganda, yaitu

  • mencerminkan kemenangan-kemenangan yang sudah dicapai dalam perjuangan ke arah tercapainya masyarakat komunis serta merupakan pencatatan formal, dan
  • UUD memberikan kerangka dan dasar hukum untuk mengupayakan terwujudnya masyarakat yang dicita-citakan (masyarakat tanpa kelas).

Isi konstitusi
Konstitusi suatu negara pada umumnya memuat atau berisi tentang hal-hal berikut.

  • Gagasan politik, moral, dan keagamaan, serta perjuangan bangsa. Contohnya, pernyataan Konstitusi Jepang 1947 dan Pembukaan UUD Republik Indonesia 1945.
  • Ketentuan organisasi negara, memuat ketentuan-ketentuan mengenai pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, maupun dengan badan-badan negara yang lain.
  • Ketentuan hak-hak asasi manusia, memuat aturan-aturan yang menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia bagi warga negara pada negara yang bersangkutan.
  • Ketentuan prosedur mengubah undang-undang dasar, memuat aturanaturan mengenai prosedur dan syarat dalam mengubah konstitusi pada negara yang bersangkutan.

Ada kalanya konstitusi memuat larangan mengenai mengubah sifat-sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terulangnya hal-hal yang telah diatasi dan tidak dikehendaki lagi, seperti timbulnya seorang diktator. Sebagai contoh, UUD Negara Jerman melarang untuk mengubah sifat federalisme yang sudah ditetapkan dalam UUD sebab bila menjadi negara kesatuan, dikuatirkan akan muncul seorang Hitler yang baru.

LihatTutupKomentar