Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara


 Pada bab ini, kalian akan diajak untuk menganalisis kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Di akhir pembelajaran pada bab ini diharapkan kalian menjadi warga negara yang selalu menyeimbangkan konsep hak dan kewajiban. Dengan kata lain, kalian dapat menjadi warga negara yang selalu mendahulukan kewajiban daripada hak. Kalian dapat baru menuntut hak, setelah kewajiban kalian penuhi.

Sebagai tahap awal pembelajaran pada bab ini, coba kalian cermati berita di bawah ini.


Mendagri: Partisipasi Pilpres 70 Persen Sudah Luar Biasa

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri pada Kabinet Indonesia Bersatu II, Gamawan Fauzi mengapresiasi tingginya partisipasi pemilih pada Pemilu Presiden (Pilpres) 9 Juli lalu. Dia menilai, partisipasi pemilih Pilpres mencapai 70 persen adalah luar biasa. “Ini (partisipasi pemilih)  70 persen itu luar biasa. Sudah bagus,” kata Gamawan di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2014).

Ia mengatakan, wajar jika persentase angka partisipasi pemilu legislatif (Pileg) lebih tinggi dibandingkan Pilpres. Sebab, kata Gamawan, pada Pileg, kandidat yang dipilih lebih banyak. “Kalau Pileg kerabat ikut memilih. Kandidatnya lebih banyak, 12.000 orang. Kalau Pilpres ini hanya empat orang kandidat,” ujar mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui persentase tingkat partisipasi pemilih pada Pilpres 2014 menurun dibandingkan Pileg April 2014 dan Pilpres 2009. Partisipasi pemilih Pilpres 2014 hanya 70 persen. “Partisipasi (Pilpres 2014) sekitar 70 persen. Memang kalau dilihat tren nasional mengalami penurunan,” kata Sigit.

Partisipasi pemilih pada Pileg 2014 mencapai 75,14 persen. Sedangkan pada Pilpres 2009 partisipasi pemilih adalah 72 persen. Namun, dia mengatakan, angka 70 persen bukan angka yang buruk.  Pada Pileg tercatat ada 124.972.491 suara sah. Adapun, daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu Legislatif 2014 mencatatkan 185.826.024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, partisipasi pemilih pada Pemilu Legislatif 2014 mencapai 75,11 persen. Dengan angka partisipasi itu, 24,89 persen pemilih tidak menggunakan hak pilihnya. Adapun, total pemilih yang tercatat dalam DPT pilpres sebanyak 190.307.134 orang. Jumlah ini meningkat 2.454.142 orang dari DPT Pileg. Penurunan tingkat partisipasi di Pilpres terjadi secara persentase, meski terjadi peningkatan dari sisi jumlah suara.
Sumber: http://www.kemendagri.go.id/news/2014/07/24/


A.  Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara

1. Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak merupakan semua hal yang harus kalian peroleh atau dapatkan. Hak dapat berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata lain, hak dapat diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan, misalnya seorang pegawai berhak mendapatkan upah apabila sudah melaksanakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya.

Pada pembelajaran di bab pertama, kalian sudah diperkenalkan dengan konsep hak asasi manusia. Menurut kalian sama tidak maknanya dengan konsep warga negara? Untuk mengetahui jawabannya, coba kalian cermati uraian materi berikut ini.

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia itu berbeda pengertiannya dengan hak warga negara. Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status Kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia. Akan tetapi, dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara, misalnya hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hak asasi warga negara Indonesia. Hak ini tidak berlaku bagi orang yang bukan warga negara Indonesia.

Bagaimana dengan konsep kewajiban warga negara? Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangundangan yang berlaku. Apa yang membedakannya dengan kewajiban asasi?

Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Dengan kata lain, kewajiban asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut. Sementara itu, kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaran seseorang. Akan tetapi, meskipun demikian, konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan yang lebih luas, karena meliputi pula kewajiban asasi. Misalnya, di Indonesia menghormati hak hidup merupakan kewajiban setiap orang terlepas apakah ia warga negara Indonesia atau bukan. Adapun, kewajiban bela negara hanya merupakan kewajiban warga negara Indonesia saja, sementara warga negara asing tidak dikenakan kewajiban tersebut.

Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya. Misalnya, seorang pekerja mendapatkan upah, setelah dia melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya. Selain itu, hak yang didapatkan seseorang sebagai akibat dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain. Misalnya, seorang pelajar mendapatkan ilmu pengetahuan pada mata pelajaran tertentu, sebagai salah satu akibat dari dipenuhinya kewajiban oleh guru yaitu melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas.

Hak dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya. Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh terjadinya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Info Kewarganegaraan
Hak warga negara Indonesia meliputi hak konstitusional dan hak hukum. Hak konstitusional adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945), sedangkan hak-hak hukum timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.

1.   Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia

Kalau kalian telaah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik naskah sebelum maupun setelah perubahan, kalian akan dengan mudah menemukan ketentuan mengenai warga negara dengan segala hal yang melekat pada dirinya. Ketentuan tersebut dapat kalian identifikasi mulai dari Pasal 26 sampai dengan Pasal 34. Dalam ketentuan tersebut juga diatur mengenai jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Berikut ini diuraikan beberapa jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

a.         Hak atas kewarganegaraan
Siapakah yang menjadi warga negara dan penduduk Indonesia? Pasal 26 Ayat (1) dan (2) dengan tegas menjawab pertanyaan tersebut. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Adapun, yang menjadi penduduk Indonesia ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Pasal 26 ini merupakan jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan status kewarganegaraannya yang tidak dapat dicabut secara semena-mena. Pasal 26 ini juga merupakan salah satu pencerminan dari pokok pikiran kedaulatan rakyat, penjabaran sila keempat yang menjadi landasan kehidupan politik di negara kita, Indonesia tercinta.

b.        Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Pasal 27 Ayat (1) menyatakan bahwa Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua hal ini. Pasal 27 Ayat (1) ini merupakan jaminan hak warga negara atas kedudukan yang sama dalam hukum dan juga merupakan kewajiban warga negara untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.

c.    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan yang merupakan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini misalnya terdapat dalam Undang-Undang Agraria, Perkoperasian, Penanaman Modal, Sistem Pendidikan Nasional, Tenaga Kerja, Perbankan, dan sebagainya yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja agar warga negara memperoleh penghidupan yang layak.

d.   Hak dan kewajiban bela negara
Pasal 27 Ayat (3) menyatakan bahwa Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ketentuan tersebut menegaskan hak dan kewajiban warga negara menjadi sebuah kesatuan. Dengan kata lain, upaya pembelaan negara merupakan hak sekaligus menjadi kewajiban dari setiap warga negara Indonesia.

e.    Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 menetapkan hak warna negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Dalam ketentuan ini terdapat tiga hak warga negara, yaitu hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan untuk berpendapat.

f.     Kemerdekan memeluk agama
Pasal 29 Ayat (1) menyatakan bahwa Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa. Ketentuan ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian Pasal 29 Ayat (2) menyatakan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu. Hal ini merupakan hak warga negara atas kebebasan beragama. Dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia, kebebasan beragama ini tidak diartikan bebas tidak beragama, tetapi bebas untuk memeluk satu agama sesuai dengan keyakinan masing-masing, serta bukan berarti pula bebas untuk mencampuradukkan ajaran agama.

g.    Pertahanan dan keamanan negara
Pertahanan dan keamanan negara dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan dalam bentuk hak dan kewajiban yang dirumuskan dalam Pasal 30 Ayat (1) dan (2). Ketentuan tersebut menyatakan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

h.   Hak mendapat pendidikan
Sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalam alenia keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu bahwa pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ketentuan ini merupakan penegasan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Selanjutnya dalam Pasal 31 Ayat (2) ditegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pasal ini merupakan penegasan atas kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar. Untuk maksud tersebut, Pasal 31 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

i.      Kebudayaan nasional Indonesia
Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan bahwa Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan mesyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya. Hal ini merupakan penegasan atas jaminan hak warga negara untuk mengembangkan nilai-nilai budayanya. Kemudian dalam Pasal 32 Ayat (2) disebutkan Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Ketentuan ini merupakan jaminan atas hak warga negara untuk mengembangkan dan menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa pergaulan.

j.     Perekonomian nasional
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang perekonomian nasional. Pasal 33 yang terdiri atas lima ayat menyatakan sebagai berikut.

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Ketentuan pasal 33 ini merupakan jaminan hak warga negara atas usaha perekonomian dan hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran.

k.   Kesejahteraan sosial
Masalah kesejahteraan sosial dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945 diatur dalam Pasal 34. Pasal 34 terdiri atas empat ayat.

  1. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
  2. Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
  3. Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Pasal 34 ini memancarkan semangat untuk mewujudkan keadilan sosial. Ketentuan dalam pasal ini memberikan jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial yang terdiri atas hak mendapatkan jaminan sosial, hak mendapatkan jaminan kesehatan, dan hak mendapatkan fasilitas umum yang layak.


B. Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. Misalnya, kemiskinan yang masih menimpa sebagian masyarakat Indonesia, penyebabnya dapat berasal dari pemerintah ketika program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau dapat juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang malas untuk bekerja atau tidak mempunyai keterampilan sehingga mereka hidup di garis kemiskinan.
Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya disebabkan oleh faktor-faktor berikut

a.        Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri
Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara agar haknya dapat terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.

b.        Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara
Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat munculnya perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.

c.         Sikap tidak toleran
Sikap ini akan menyebabkan munculnya perilaku tidak saling menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.

d.        Penyalahgunaan kekuasaan
Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat dalam masyarakat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memedulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak warga negara. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.

e.         Ketidaktegasan aparat penegak hukum
Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak dan kewajiban warga negara, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain. Para pelaku tidak akan merasa jera, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran hak warga negara dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.

f.         Penyalahgunaan teknologi
Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi dapat juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan. Kalian tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti, apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran hak warga negara. Selain itu juga, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang dapat mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia.


C. Upaya Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

1.   Upaya Pemerintah dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah sering kalian dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan hak dan kewajiban warga negara. Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.

Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.


  1. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
  2. Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah
  4. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.
  5. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatankegiatan keagamaan dan kursuskursus).
  6. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
  7. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masingmasing


Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, seperti berikut.

  1. Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas.
  2. Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar dan sebagainya.
  3. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.
  4. Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.


Info Kewarganegaraan
Dalam hubungannya dengan penegakan hak dan kewajiban warga negara, Pancasila mengajarkan:

  • Sesungguhnya Tuhan YME adalah pencipta alam semesta.
  • Manusia adalah makhluk Tuhan YME yang mendapat anugerah- Nya berupa kehidupan, kebebasan dan harta milik.
  • Sebagai makhluk yang mempunyai martabat luhur, manusia mengemban kewajiban hidupnya, yaitu:
1)      Berterima kasih, berbakti dan bertaqwa kepada-Nya.
2)      Mencintai sesama manusia
3)      Memelihara dan menghargai hak hidup, hak kemerdekaan dan hak memiliki sesuatu
4)      Menyadari pelaksanaan hukum yang berlaku
.

2.  Membangun Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Terjadinya Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara

Upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan berhasil tanpa didukung oleh sikap dan perilaku warga negaranya, yang mencerminkan penegakan hak dan kewajiban warga negara. Sebagai warga negara dari bangsa dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain secara kaffah. Sikap tersebut dapat kalian tampilkan dalam perilaku di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.

Lakukanlah identifikasi contoh perilaku yang dapat kalian tampilkan, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pencegahan terjadinya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.

Refleksi
Setelah kalian menganalisis kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, tentunya kalian semakin yakin bahwa hak dan kewajiban dalam pelaksanaannya harus seimbang. Nah, coba sekarang renungkanlah hal-hal berikut serta cobalah berikan jawabannya. Setelah mampu kalian jawab, kemudian amalkanlah dalam kehidupanmu sehari-hari.

  1. Bila kalian berbuat sewenang-wenang, siapakah yang dirugikan? Jika demikian, bagaimana keharusannya?
  2. Pelanggaran hak cipta dalam bentuk penjualan VCD/DVD bajakan sangat merugikan pemegang hak ciptanya. Atas kejadian tersebut, bagaimana sikap kalian ketika menemukan barang-barang bajakan diperjualbelikan?
  3. Coba kemukakan hak dan kewajiban yang ada di pundakmu sehubungan dengan kedudukanmu sebagai seorang anak, pelajar, kakak atau adik, warga kota atau desa di mana kalian bertempat tinggal?
  4. Apa yang akan kalian lakukan apabila melanggar hak orang lain dan mengabaikan kewajiban?


Rangkuman

1.         Kata Kunci
Kata kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada bab ini adalah hak warga negara, kewajiban warga negara, hak konstitusional dan kewajiban konstitusional.

2.        Intisari Materi

  1. Hak merupakan sesuatu yang harus diterima oleh setiap orang. Dalam diri setiap orang melekat hak asasi manusia dan hak warga negara. Hak asasi bersifat universal tanpa melihat status kewarganegaraan, sedangkan hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang. Dengan demikian, ada jenis hak asasi yang hanya dimiliki oleh warga negara saja, yang bukan warga negara tidak memiliki hak tersebut untuk di wilayah yang bukan negaranya.
  2. Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya.
  4. Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri.
  5. Pengingkaran kewajiban warga negara biasanya disebabkan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara, yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan. Selain itu, rendahnya kesadaran hukum warga negara juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban oleh warga negara.
  6. Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab dari pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, maka pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.




 Untuk mendownload file, silahkan klik di sini
Sumber: Buku Cetak Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Semester 1, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2015.
LihatTutupKomentar