Materi PKN Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara Lengkap

Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara 


Perbedaan tak akan menghalangi kita untuk memiliki ikatan dengan orang lain

Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara 

Hak merupakan semua hal yang harsu kalian peroleh atau dapatkan. Hak dapat bebentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata lain, hak dapat diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan, 

misalnya ........
Seorang pegawai berhak mendapatkan upah apabila sudah melaksanakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya. 
Tukang servis berhak mendapatkan pembayaran setelah berhasil memperbaiki barang yang diminta.
Tukang becak berhak mendapatkan bayaran setelah mengantar pelanggannya ke tempat yang ingin dituju. 
Dan masih banyak lagi  
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia itu berbeda pengertiannya dengan hak warga negara. Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia. Akan tetapi, dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara, misalnya hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hak asasi warga negara Indonesia. Hak ini tidak berlaku bagi orang yang bukan warga negara Indonesia. 

Bagaimana dengan konsep kewajiban warga negara ?

Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebgaimana diaturr dalam ketentuan perundang undangan yang berlaku. 

Apa sih yang membedakan dengan kewajiban asasi ? 

Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Dengan kata lain, kewajiban asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut. Sementara itu, kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi, meskipun demikian, konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan ang lebih luas, karena meliputi pula kewajiban asasi. Misalnya, di Indoensia menghormati hak hidup merupakan kewajiban setiap orang terlepas apakah ia warga negara Indonesia atau bukan. Adapun, kewajiban bela negara hanya merupakan kewajiban warga negara Indonesia saja, sementara warga negara asing tidak dikenakan kewajiban tersebut. 

Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan

Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya. Misalnya, seorang pekerja mendapatkan upah, setelah dia melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajiban. Selain itu, hak yang didapatkan seseorang sebagai akibat dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain. Misalnya, seorang pelajar mendapatkan ilmu pengetahuan pada mata pelajaran tertentu, sebagai salah satu akibat dari dipenuhinya kewajiban oleh guru yaitu melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas. 

Hak dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebalikna. Akan tetapi,, sering terjadi prtentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga negra memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yangl ayak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh terjadinya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada, maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.


Jenis Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia 

Kalau kalian telah mengetahui undang undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945, baik naskah sebelum maupun setelah perubahan, maka kalian akan dengan mudah menemukan ketentuan mengenai warga negara dengan segala hal yang melekat pada dirinya. Ketentuan tersebut dapat kalian identifikasikan mulai dari pasal 26 sampai dengan pasal 34. Dalam ketentuan tersebut juga diatur mengenai jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Berikut ini akan kami uraikan beberapa jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

a. Hak Atas Kewarganegaraan 

Siapakah yang menjadi warga negara dan penduduk Indonesia? 


Pasal 26 ayat (1) dan (2) dengan tegas menjawab pertanyaan tersebut. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Adapun, yang menjadi penduduk Indonesia ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 

Pasal 26 ini merupakan jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan status kewarganegaraannya yang tidak dapat dicabut secara semena-mena. Pasal 26 ini juga merupakan salah satu pencerminan dari pokok pikiran kedaulatan rakyat, penjabaran sila keempat yang menjadi landasan kehidupan politik negara kita, Indonesia tercinta ini.

b. Kesamaan Kedudukan Dalam Hukum dan Pemerintahan


Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hokum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Pasal 27 ayat 1 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua hal ini . Pasal 27 ayat 1 merupakan jaminan hak warga negara atas kedudukan yang sama dalam hukum dan juga merupakan kewajiban warga negara untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. 

c. Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan

Pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan social dan kerakyatan yang merupakan hak wrga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini misalnya terdapat dalam Undang-undang Agraria, Perkoperasian, Penanaman Modal, Sistem Pendidikan Nasional, Tenaga Kerja, Perbankan, dan sebagainya yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja agar warga negara memperoleh penghidupan yang layak. 

d. Hak dan Kewajiban Bela Negara 

Pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam uaya pembelaan negara". Ketentuan tersebut menegaskan hak dan kewaijban warga negara menjadi sebuah kesatuan. Dengan kata lain, upaya pembelaan negara merupakan hak sekaligus menjadi kewajiban dari setiap warga negara Indonesia.

e. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul 

Pasal 28 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, dan sebagainya. Syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Dalam ketentuan ini terdapat tiga hak warga negara, yaitu hak kebebeasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan untuk berpendapat.

f. Kemerdekaan Memeluk Agama 

Pasal 29 ayat 1 menyatakan bahwa negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa. Ketentuan ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian pasal 29 ayat 2 menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu. Hal ini merupakan hak warga negara atas kebebasan beragama. Dalam kontesks kehidupan bangsa Indoneisa, kebebasan beragama ini tidak diartikan bebas tidak beragama, tetapi bebas untuk memeluk satu agama sesuai dengan keyakinan masing-masing, serta bukan berarti pula bebas untuk mencampurpadukankan ajaran agama.

h. Hak Mendapat Pendidikan 

Sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalam alenia keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu bahwa pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ketentuan ini meruakan penegasan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. 

Selanjutnya dalam pasal 31 ayat 2 ditegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintahan wajib membiayainya. Pasal ini meeupakan penegasan atas kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar. 

Untuk maksud tersebut, Pasal 31 ayat 3 UUD 29145 menyatakan bahwa pemerintahan mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. 

i. Kebudayaan Nasional Indonesia 


Pasal 32 ayat 1 UUD 1945 menetapan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tneggah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam mengenmbangkan nilai-nilai budayanya. Hal ini merupakan penegasan atas jaminan hak warga negara untuk mengembangkan nilai-nilai budayanya. Kemudian ini merupakan jaminan atas hak warga negara untuk mengembangkan dan menggunakan Bahasa daerah sebagai Bahasa pergaulan. 

j. Perekonomian Nasional 

Pasal 33 UUD 1945 mengatur tentang perekonomian nasional. Pasal 33 yang terdiri atas lima ayat menyatakan sebagai berikut.

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan 
  2. Cabatng-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. 
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesa-besar kemakmuuran rakyat. 
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. 
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang 

Ketentuan pasal 33 ini merupakan jaminan hak warga negara atas usaha perekonomian dan hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran.

k. Kesejahteraan Sosial 

Masalah kesejahteraan social dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 diatur dalam pasal 34. Pasal 34 terdiri atas empat ayat.
  1. Fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara. 
  2. Negara mengembangkan sistim jaminan social bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan 
  3. Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. 
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. 

Pasal 34 ini memancarkan semangat untuk mewujudkan keadilan sosial. Ketentuan dalam pasal ini memberikan jaminan atas hak warga untuk mendapatkan kesejahteraan social yang teridri atas hak mendapatkan jaminan sosial, hak mendapatkan jaminan kesehatan, dan hak mendapatkan fasilitas umum yang layak.

Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara 

Pelanggaran hak warga negara teradi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akbat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri.
Misalnya, kemiskinan yang masih menimpa sebagian masyarakat Indonesia, penyebab dapat berasal dari pemerintah ketika program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestina, atau dapat juga disebutkan oleh perilaku warga negara sendiri yang malas untuk bekerja atau tidak mempunyai keterampilan sehingga mereka hidup di garis kemiskinan. 
Pelanggaran Hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya disebabkan oleh faktor-faktor berikut.. : 

a. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri 

Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara agar haknya dapat terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.

b. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara 

Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat munculnya perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.

c. Sikap tidak toleran 

Sikap ini akan menyebabkan munculnya perilaku tidak saling mengharga dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. SIkap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.

d. Penyalahgunaan kekuasaan 


Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat dalam masyaraat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memedulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak warga negara. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara. 

e. Ketidaktegasan apparat penegak hukum 

Apparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak dan kewajiban warga negra, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya. Peyelesaian kasus pelanggaran yang tidak untas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain. Para pelaku tidak akan merasa jera, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain al tersebut, apparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran hak warga negara dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya. 

f. Penyalahgunaan teknologi 

Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi dapat juga memberikan pengaruh negative bahkan dapat memicu tumbuhnya kejahatan. Sebagai contoh adalah penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaringn social. Kasus tersebut menjadi bukti, apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal0hal yang sesuai aturan , tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelanggaran hak warga negara. Selain itu juga, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimblkan dampak negative. 
misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang dapat mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia. 

Upaya Penanganan Pelanggaran Hak dan Peningkaran Kewajiban Warga Negara 

Upaya Pemerintah dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Hak dan Peningkaran Kewajiban Warga Negara. 

Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

a. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendektan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memnuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum. 

b. Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), embaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

c. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah.

d. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhdaap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.
e. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (Sekolah/Perguruan Tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).

f. Meningkatkan professionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara. 

g. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antar kelompok atau golongan dalam masyarakat agara mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.


Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, seperti berikut.

a. Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran pertauran lalu lintas.

b. Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar dan sebagainya.

c. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhdap kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.

d. Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

Begitulah materi mengenai Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara yang bisa saya tulis.

Mungkin sekian saja dulu.. Semoga bermanfaat ya guyss....

jangan lupa di share ya materi tentang Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara ini...

wassalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh

*******************************SEMUTALBINO*********************************

sumber gambar : nemu di google.co.id

sumber artikel : buku pkn
LihatTutupKomentar