Pendaftaran KIP Kuliah 2021/2022 (Syarat, Tanggal, Cara Daftar, Tanya Jawab, dll)

Pendaftaran KIP Kuliah 2021 -- Pendaftaran KIP Kuliah Dibuka, Tanggal Pendaftaran KIP Kuliah, Syarat Pendaftaran KIP Kuliah, Cara Pendaftaran KIP Kuliah, Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah, Cara Mendaftar KIP Kuliah, Tanya Jawab Tentang KIP Kuliah, Ketentuan Pendaftaran KIP Kuliah, Pendaftaran Beasiswa ADik, Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah, Biaya KIP Kuliah, Kapan Pendaftaran KIP Kuliah Dibuka, Kuota KIP Kuliah, Cara Mendapatkan KIPK, Informasi Pendaftaran KIP Kuliah. 2023.

Kali ini admin akan berbagi informasi mengenai Pendaftaran KIP Kuliah 2021/2022 (Syarat, Tanggal, Cara Daftar, Tanya Jawab, Keunggulan, dan lain-lain). Informasi ini ditujukan bagi siswa-siswi lulusan SLTA sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi namun terkendala masalah ekonomi. Langsung saja simak infomasi selengkapnya di bawah ini.

 Kali ini admin akan berbagi informasi mengenai  Pendaftaran KIP Kuliah 2021/2022 (Syarat, Tanggal, Cara Daftar, Tanya Jawab, dll)

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program prioritas pemerintah yang dirancang khusus untuk membantu anak dari keluarga miskin / tidak mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah / sederajat.

PIP tidak hanya diperuntukkan bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik Pendidikan Kesetaraan Paket A / B / C yang belajar di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan juga Peserta Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

Untuk bisa mendapatkan manfaat dari PIP, maka calon penerima harus membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP). Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam / musibah.

Siswa dari keluarga keluarga miskin atau rentan miskin dapat mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan tempat dirinya belajar. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan / Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Setelah mengajukan untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), selanjutnya tinggal menunggu beberapa waktu untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Dengan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP),  maka siswa tersebut berhak mendapatkan bantuan biaya sekolah hingga tamat.

Siswa yang semasa di sekolah telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), maka dapat digunakan untuk mengajukan pembuatan Kartu Indonesia Pintar Kuliah.

Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau disingkat KIP Kuliah atau KIPK adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa-siswi SLTA sederajat yang berpotensi akademik baik namun terkendala masalah ekonomi untuk membiayai perkuliahannya di perguruan tinggi.

Berpotensi akademik baik pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima bantuan terseleksi dari yang benar-benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

Dengan memiliki KIP Kuliah, maka mahasiswa baru yang diterima di perguruan tinggi akan dibantu oleh pemerintah dalam hal pembiayaan biaya pendidikan sampai selesai kuliah tepat waktu.

KIP Kuliah ini bukanlah suatu beasiswa. Hal ini jelas berbeda, beasiswa berfokus pada pemberian penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi (lihat penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi), sedangkan KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah.

Selanjutnya, bagi kalian yang ingin mendapatkan KIP Kuliah, maka harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan pendaftaran lainnya yang telah ditetapkan oleh panitia.

Di bawah ini akan dijelaskan mengenai pendaftaran KIP kuliah beserta penjelasan rinci lainnya.

Informasi ini didasarkan pada informasi tahun 2020, untuk informasi tahun 2021 akan di update segera. Setidaknya ini bisa menjadi gambaran untuk KIP Kuliah 2021.

A. Keunggulan KIP Kuliah

Beberapa keunggulan KIP Kuliah diantaranya yaitu :
  1. Jumlahnya lebih banyak dari Bidikmisi yakni lebih dari 400.000 mahasiswa untuk tahun 2020. (bidikmisi 2019 sebanyak 130.000 mahasiswa)
  2. Lebih banyak memberi akses kepada Pendidikan vokasi yakni lebih dari pada tahun-tahun sebelumnya
  3. Sistem terintegrasi dengan Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar di Perguruan Tinggi.
  4. KIP Kuliah terbagi menjadi 2 kekompok yaitu KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi 
  5. KIP Kuliah Afirmasi, antara lain meliputi Bantuan Biaya Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk ADik Papua, ADik Papua Barat dan ADik 3T.

B. Cakupan KIP Kuliah

Beberapa cakupan KIP Kuliah diantaranya yaitu :
  1. Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya
  2. KIP-Kuliah membebaskan biaya pendaftaran seleksi masuk SBMPTN serta seleksi lain yang ditetapkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi.
  3. Penggantian biaya kedatangan pertama untuk pendaftar KIP-Kuliah yang ditetapkan sebagai penerima KIP-Kuliah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  4. Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi. 
  5. Subsidi biaya hidup sebesar Rp. 700.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing-masing wilayah.

C. Ketentuan Pengajuan KIP-Kuliah dan Beasiswa ADik

Pengajuan bantuan biaya pendidikan melalui program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) atau Afirmasi Pendidikan Daerah 3T (ADik) dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Calon peserta penerima KIP Kuliah dan ADik terlebih dahulu harus mempelajari prosedur pendaftaran program KIP Kuliah dan ADik melalui laman resmi masing-masing sebagai berikut: 
    • pendaftaran KIP Kuliah di laman : http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ 
    • pendaftaran ADik di laman : http://adik.kemdikbud.go.id/
  2. Calon peserta penerima KIP Kuliah dan ADik terlebih dahulu mendaftar ke laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
  3. Calon peserta penerima KIP Kuliah dan ADik yang dinyatakan memenuhi persyaratan mendaftar UTBK di laman https://portal.ltmpt.ac.id dan tidak dikenakan biaya ujian.
  4. Calon peserta penerima KIP Kuliah dan ADik yang dinyatakan tidak lulus SNMPTN, bisa menggunakan NISN dan NPSN untuk mendaftar UTBK dan tidak dikenakan biaya ujian.
  5. Calon peserta penerima KIP Kuliah dan ADik yang telah dinyatakan lulus SNMPTN jelas tidak diperbolehkan mendaftar SBMPTN

D. Syarat Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2020

Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah tahun ini adalah sebagai berikut:
  1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;
  4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga  Sejahtera;
  5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

E. Catatan Khusus untuk KIP-Kuliah dan Beasiswa ADik 

Berikut ini beberapa catatan khusus tentang KIP-Kuliah :
  1. Untuk kuota KIP-K direncanakan melebihi kuota Bidikmisi.
  2. KIP Kuliah akan memberi kursi prioritas untuk pelajar yang memilih untuk kuliah di bidang teknologi, science dan vokasi. Sedangkan untuk bidang-bidang sosial akan diproses setelahnya.
  3. Bantuan pendidikan yang dinikmati oleh pemegang KIP Kuliah antara lain biaya hidup sebesar Rp. 4,2 juta per semester dan biaya pendidikan sebesar Rp. 2,4 juta per semester.
  4. Sasaran penerima KIP Kuliah di tahun ini antara lain peserta lanjutan penerima Bidikmisi dan mahasiswa baru
  5. KIP Kuliah diarahkan kepada siswa yang telah lulus pemegang KIP dan anggota dari Program Keluarga Harapan (PKH).
  6.  Calon penerima fasilitas KIP Kuliah harus diterima di PTN, PTS, ataupun prodi terakreditasi A atau B. Adapun prodi yang diutamakan adalah prodi vokasi ataupun sarjana sains dan teknologi.

Berikut ini beberapa catatan khusus tentang Beasiswa ADik :
  1. Beasiswa ADik sendiri merupakan program beasiswa khusus yang menyasar lulusan-lulusan SLTA sederajat yang berasal dari daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), kemudian Papua dan Papua Barat, serta anak-anak TKI dari wilayah perbatasan.
  2.  Memilih perguruan tinggi di luar provinsi asal atau domisili.

F. Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah

Tahapan pendaftaran KIP-Kuliah dilakukan seperti tahapan berikut ini :
  1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps*;
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah **;
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN / SBMPTN / SNMPN / SBMPN / Mandiri);
  6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host. 
  7. Bagi calon penerima KIP-Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP-Kuliah.

Catatan :
* tersedia di Google Play Store
** NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosio ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.

G. Laman Pendaftaran Baru dan Login untuk Siswa :

Pendaftaran KIP Kuliah menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Laman pendaftaran baru KIP Kuliah :
  • http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/pendaftaran/baru

Login KIP Kuliah dengan nomor pendaftaran dan kode akses di laman :
  • http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/auth/login

Apabila ada kendala NIK, NISN dan NPSN yang tidak terbaca oleh sistem KIP-Kuliah, Silahkan koordinasi dengan operator DAPODIK / EMIS di sekolah masing-masing untuk perbaikan sumber data.

Bagi siswa lulusan silahkan lakukan pengajuan perbaikan di Verval Lulusan di alamat http://pd.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pengajuan/PengajuanLulusan

H. Jalur Seleksi untuk Mendapatkan KIP Kuliah

KIP-Kuliah berlaku untuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, Seleksi mandiri PTN dan seleksi mandiri PTS.

I. Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2021
  • Pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah : 08 Februari 2021 - 31 Oktober 2021
  • Pendaftaran KIP Kuliah Jalur SNMPTN : 14 Februari 2021 - 23 Februari 2021
  • Pendaftaran KIP Kuliah Jalur SNMPN Politeknik Negeri : 12 Februari 2021 - 18 Maret 2021
  • Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Seleksi Mandiri PTN : kira-kira Mei - September 2021
  • Pendaftaran KIP Kuliah Jalur UTBK-SBMPTN : kira-kira Mei - Juni 2021
  • Pendaftaran KIP Kuliah Jalur SBMPN Politeknik Negeri : kira-kira Mei - Juni 2021


J. Tanya Jawab Seputar KIP Kuliah

Tanya jawab atau pertanyaan dan solusi seputar KIP Kuliah dapat ditemukan di bawah ini.

1. Apakah KIP-Kuliah Gratis?

KIP-Kuliah memberikan fasilitas pembiayaan sebagai berikut:
  • Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya 
  • KIP-Kuliah membebaskan biaya pendaftaran seleksi masuk SBMPTN serta seleksi lain yang ditetapkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi.
  • Penggantian biaya kedatangan pertama untuk pendaftar KIP-Kuliah yang ditetapkan sebagai penerima KIP-Kuliah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  • Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi
  • Subsidi biaya hidup sebesar Rp. 700.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah

Jika ada pihak pihak yang memungut biaya pada calon pendaftar, pendaftar, atau penerima KIP-Kuliah di luar ketentuan tersebut bisa melapor ke bidikmisi@ristekdikti.go.id

2. Apakah KIP-Kuliah Itu ? Kenapa bukan disebut Beasiswa?

KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. 

Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi (lihat penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi).

Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima bidikmisi terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

3. Orang tua saya PNS, Apakah saya memenuhi syarat untuk ikut KIP-Kuliah? 

KIP-Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan yang ditujukan untuk calon mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik. Kita perlu garis bawahi kondisi tidak mampu tersebut.

Kondisi berpotensi akademik baik artinya dianggap berpotensi menyelesaikan studi di peguruan tinggi oleh panitia penerimaan mahasiswa baru sedangkan yang dimaksud kondisi ekonomi tidak mampu adalah sebagai berikut :
  • Pemegang KIP atau KPS atau BSM atau;
  • Pendapatan total kotor gabungan kedua orang tua (yang masih membiayai) adalah sebesar besarnya 4 juta rupiah dan;
  • Pendidikan orang tua setinggi tingginya S1 / D4

Selama orang tua berprofesi menjadi PNS namun masih memenuhi persyaratan tersebut maka bisa jadi tidak mampu. Yang dimaksud pendapatan kotor adalah yang sebelum dipotong potongan cicilan atau kewajiban lainnya. 

Namun demikian jika nanti misalkan ada laporan yang menyebutkan bahwa Anda mampu maka panitia akan melakukan verifikasi ulang atas kelayakan. Jika nanti ternyata anda mampu maka akan diberikan sanksi berdasar pedoman bidikmisi

4. Jadwal Pendaftaran KIP-Kuliah 2020

Jadwal kegiatan KIP-Kuliah tahun ini dapat dilihat pada laman berikut :
  • http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

5. Jika Mendaftar KIP-Kuliah dan Ternyata setelah diverifikasi saya tidak layak. Apa yang akan terjadi?

KIP-Kuliah ditujukan secara eksklusif hanya untuk yang tidak mampu secara ekonomi. Siswa yang secara akademik unggul tapi mampu secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar. Dalam hal anda mendaftar bidikmisi dan ternyata tidak layak menerima karena ternyata mampu secara ekonomi, ada beberapa kemungkinan yang mungkin terjadi

Jika dianggap kelalaian ringan / tidak disengaja, tidak akan ditetapkan sebagai penerima KIP-Kuliah namun dianggap sebagai mahasiswa reguler.

Jika dianggap melakukan pengisian data yang tidak benar secara sengaja dan atau pemberian bukti pendukung yang tidak sah (cara mendapatkannya) dapat dibatalkan statusnya dalam seleksi masuk perguruan tinggi

Status kelayakan juga bisa berdasarkan laporan dari masyarakat, misalkan pernah suatu kali kami ada laporan penerima bidikmisi yang orang tuanya tiap tahun pergi umroh, dalam hal tersebut kami akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi terkait untuk melakukan verifikasi ulang.

6. Saya tidak memiliki prestasi , nilai rapor per semester naik turun , apakah diperkenankan mendaftar KIP-Kuliah ?

Persyaratan pendaftaran KIP-Kuliah tahun ini sama dengan KIP-Kuliah tahun lalu yang tidak menjabarkan prestasi, jadi asalkan Anda memenuhi syarat pendaftaran seleksi masuk, Anda bisa mendaftar KIP-Kuliah. Silahkan meminta pihak sekolah merekomendasikan Anda di laman pendaftaran KIP-Kuliah sesuai jadwal.

7. Apakah Mahasiswa Aktif Boleh Mendaftar?

Saat ini KIP-Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa / lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau setahun sebelumnya. Untuk mahasiswa di PTN / PTS di bawah Kemristekdikti telah disediakan beasiswa / bantuan biaya pendidikan PPA (Peningkatan Potensi Akademik ) melalui bagian kemahasiswaan masing masing.

8. Standar Pelayanan KIP-Kuliah

# Pelayanan Pendaftaran :

Layanan yang wajib diberikan oleh Kemenristekdikti adalah sebagai berikut
  • Verifikasi pendaftaran sekolah (1x24 jam kerja) pada hari kerja, maksimal 3 hari kalender
  • Disposisi pertanyaan (1x24 jam kerja) pada hari kerja, maksimal 3 hari kalender
  • Jawaban dari pertanyaan setelah disposisi (1x24 jam kerja) pada hari kerja, maksimal 3 hari kalender

# Layanan Wajib Penerima :

Layanan yang wajib diberikan oleh perguruan tinggi penyelenggara program adalah sebagai berikut:
  • Penyaluran bantuan biaya hidup dilakukan pada awal periode
  • Bebas Biaya pendidikan yang dibayarkan ke PT seperti BOP, IKOMA, SPP, DPP dan lain sebagainya yang sekarang disebut UKT (Uang Kuliah Tunggal)

# Layanan Opsional :

Layanan yang diberikan berdasarkan pertimbangan dan fasilitas perguruan tinggi :
  • Akomodasi 
  • Subsidi uang buku
  • Subsidi alat belajar (laptop)
  • Biaya lain terkait pendidikan yang tidak dibayarkan lansgung ke perguruan tingg

9. Apakah Penerima KIP-Kuliah bisa pindah Prodi / Daftar KIP-Kuliah lagi ?

Penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan mendaftar KIP-Kuliah kembali di tahun selanjutnya baik di PT yang sama / lain. Hal yang sama untuk pindah prodi, penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan untuk pindah Program Studi.

10. Saya penerima KIP-Kuliah, apakah boleh mendaftar beasiswa selain KIP-Kuliah?

Asalkan sumber dana beasiswa lainnnya berbeda dengan KIP-Kuliah (APBN) tidak masalah, kecuali jika ada ketentuan lain di kontrak beasiswa selain KIP-Kuliah.

11. Saya penerima KIP-Kuliah, apakah boleh menikah?

Pada prinsipnya hal menikah tidak diatur oleh kami, namun pada saat menikah kewajiban pembiayaan Anda tentu sudah beralih ke suami Anda. Yang mana kami melihat bisa jadi status Anda sudah tidak termasuk "tidak mampu" karena ada dukungan pembiayaan dari suami. 

Dalam hal ternyata ada pemberhentian, namun tidak ada sanksi khusus yang diatur dalam buku pedoman, kecuali memang jika ada kontrak belajar dengan PT.

Perlu juga kami sampaikan bahwa penghentian bantuan hanya diperkenankan untuk mahasiswa yang ternyata terbukti tidak layak. Misal dalam satu kasus ada salah satu penerima yang membeli barang mewah dalam tahun-tahun terakhir ini. 

Dalam kasus itu akan dikirimkan tim verifikasi untuk memastikan kelayakan penerima yang bersangkutan. Intinya jika Anda layak jangan khawatir akan dihentikan.

12. Bagaimana penghentian bantuan sementara karena cuti? 

Cuti karena sakit atau alasan lain sesuai peraturan perguruan tinggi diperkenankan dan hal ini tidak akan menambah durasi maksimal pemberian bantuan. Penerima KIP-Kuliah dengan status cuti dapat ditetapkan dengan ketentuan biaya yang disalurkan hanya biaya penyelenggaraan pendidikan.? 

13. Apakah bisa mengubah pilihan jalur seleksi di laman pendaftaran KIP-Kuliah? 

Jika sudah memilih salah satu jalur seleksi, tentu tidak bisa dibatalkan. Silahkan login kembali untuk menambah pilihan jalur seleksi sesuai prosedur dan jadwal pendaftaran.

14. Bagaimana Tahapan Penyaluran Bantuan Biaya Hidup KIP-Kuliah ? 
  • PT mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar penerima bidikmisi disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT)
  • Direktorat Belmawa melakukan proses SPP, SPM ( kira kira 1-2 Minggu jika data pada tahap 1 lengkap) 
  • KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker Direktorat Belmawa (Ijin Kementerian Keuangan)
  • Direktorat Belmawa memerintahkan Bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja)
  • Bank pennyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri)

Dari proses 3-5 maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.

15. Ganti pilihan seleksi mandiri

Mengenai penggantian pilihan perguruan tinggi dan program studi tidak dimungkinkan kecuali pihak perguruan tinggi yang meminta ke kami. Silahkan membuat permohonan ke perguruan tinggi untuk mengkonfirmasi penggantian pilihan seleksi (berkorespondensi) kepada kami.

16. Kenapa Harus Mendaftar Secara Online

Pendaftaran KIP-Kuliah dilakukan secara daring atau online merupakan salah satu usaha dari pemerintah untuk mempercepat proses pengajuan, memudahkan dalam pemantauan serta memasyaratkan internet. 

Dari data APJII sebagai salah asosiasi penyedia jasa internet menunjukkan bahwa pengguna internet di Indonesia telah mencapai 143.26 juta orang, walaupun sudah banyak yang masyarakat yang dapat mengakses internet, masih banyak juga yang belum terpapar sama sekali.

Dalam hal tertentu, kebiasaan menggunakan akses internet secara e-commerce juga naik secara siginifikan, berdasarkan data nielsen Indonesia, saat ini 55% dari pengguna Internet di Indonesia suka melakukan pemesanan secara online. 45% juga melakukan pemesanan paket tour secara online, termasuk paket umroh yang bertujuan jelas untuk menurunkan biaya umroh. Hanya 25 persen saja yang berencana untuk menggunakan internet untuk mengakses layanan pemerintah online seperti bidikmisi.

Dengan mekanisme pendaftaran secara online, diharapkan masyarakat bisa mengakses pelayanan dari Kemenristekdikti dengan lebih maksimal.

17. Mengapa Online Menjadi Pilihan?

Pendaftaran KIP-Kuliah dilakukan secara online untuk memberikan keleluasaan akses terhadap pendaftaran di seluruh negeri. Dengan memberikan kesempatan pendaftaran ini, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi terhadap akses mendaftar program ini. 

Data dari sistem Bidikmisi menunjukkan, walaupun menggunakan metode online, peningkatan partisipan program bidikmisi naik secara drastis, dari hanya 3400 satuan pendidikan berpartisipasi pada tahun 2010, menjadi lebih dari 15.000 satuan pendidikan pada tahun 2014. Dengan peningkatan tidak kurang dari 500%.

Kenaikan tersebut selain disumbang oleh sosialisasi program yang sudah berjalan dengan baik, juga karena akses teknologi yang lebih mumpuni di beberapa daerah paling terpencil di Indonesia. 

Walaupun demikian, bagi peserta yang tidak memiliki akses internet sama sekali, masih diberikan kesempatan untuk mendaftar secara offline melalui berkas. Pendaftaran melalui berkas ini diperkenankan untuk sistem seleksi mandiri yang kewenangannya dikelola oleh masing masing perguruan tinggi.

Dengan melakukan pendaftaran online, kadang ada kendala lain yaitu adanya kemungkinan pemalsuan data karena majunya sistem rekayasa gambar secara digital. Untuk yang mengetahui keadaan seperti ini, bisa melaporkan ke kanal aduan resmi kami di bidikmisi@ristekdikti.go.id

18. NISN tidak terdaftar

Beberapa kemungkinan yang menyebabkan NISN tidak terdaftar:
  • Siswa tersebut memiliki NPSN yang berbeda dengan sekolah pengusul karena:
    • jenjang sekolah masih jenjang SMP
    • pindah sekolah tetapi NPSN belum di-update
    • siswa tersebut bukan lulusan kemaren atau kemarennya lagi

Solusi: Melakukan update ke PDSPK

19. Email Reset Password tidak terkirim

Beberapa penyebab email reset kode akses tidak diterima:
  • masuk folder spam. Mohon cek folder spam.
  • email tidak terdaftar / email salah
  • email provider menolak email yang dikirim oleh Sistem KIP-Kuliah (hal ini biasanya terjadi untuk email dengan provider: Yahoo!)
  • folder inbox email penerima penuh. Kosongkan segera inbox Anda

20. Mengapa pertanyaan saya tidak dijawab?

Untuk memaksimalkan layanan, Helpdesk KIP-Kuliah tidak akan menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut:
  • Pertanyaan yang sama dengan yang terdapat di halaman tanya-jawab website bidikmisi (FAQ, https://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id/petunjuk/index)
  • Pertanyaan yang diajukan tidak sesuai dengan etika / kaidah umum (bersifat memaksa, memaki, SARA, dan sebagainya)

21. Bagaimana dengan peserta didik yang masih di jenjang SD, SMP hingga SMA dan sederajat supaya ke depan mendapatkan KIP Kuliah? Berikut ini alur yang wajib dilakukan:
  1. Calon peserta wajib mendaftarkan diri ke sekolah dengan membawa SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang diminta dari RT/RW dan Kelurahan / Desa.
  2. Setelah itu pihak sekolah akan menyeleksi dan memilih calon penerima yang layak untuk diajukan kepada Dapodik untuk mendapat KIP. Mereka yang lolos seleksi dan menerima KIP dari sekolah maka ke depan berhak dan dapat melanjutkan untuk mendapatkan KIP Kuliah.
  3. Bagi yang belum memiliki KIP dari sekolah dan ingin memiliki KIP Kuliah, maka koordinasikan dengan pihak sekolah untuk meminta keterangan.
  4. Untuk siswa pemilik KIP semasa sekolah, ada kemungkinan bahwa yang lulus pada tahun kemaren dapat melanjutkan studi ke perguruan tinggi dengan KIP-nya. Namun pemilik KIP tersebut harus sudah diterima di PTN atau PTS yang dituju.


Itulah informasi mengenai pendaftaran KIP Kuliah. Untuk informasi lain yang mungkin diperlukan yang tidak ada disini silahkan tanyakan pada pihak sekolah / pihak kampus terkait atau cek di website resmi.

Baca Juga :

Demikianlah informasi yang dapat admin sampaikan Pendaftaran KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar Kuliah). Semoga informasi tersebut bermanfaat untuk kalian. Terima kasih atas waktunya untuk membaca artikel ini. Semoga bisa mendapatkan bantuan KIP Kuliah. Aamiin.

Sumber https://www.pendaftaranonline.web.id
LihatTutupKomentar