Pendahuluan
Sebagai sebuah profesi, guru dituntut memiliki empat (4) kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional (UU No 14 tahun 2005; Permendiknas No 16 tahun 2007). Yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Jadi adalah suatu hal yang ideal apabila keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja seorang guru.
Terkait dengan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik (kompetensi pedagogik) inilah guru berkepentingan untuk melakukan manajemen pembelajaran. Istilah manajemen secara luas dipahami sama dengan istilah pengelolaan, atau pengaturan. Jadi dengan melakukan manajemen pembelajaran pada dasarnya guru melakukan proses pengelolaan
atau pengaturan kegiatan pembelajaran untuk para siswa. Untuk memiliki kemampuan ini, tentu saja guru perlu memahami hal-hal apa saja yang berkaitan dengan manajemen pembelajaran
......................................................................................................................................