PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan dalam konteks pembangunan nasional mempunyai tugas: (1) pemersatu bangsa, (2) penyamaan kesempatan, dan (3) pengembangan potensi diri. Pendidikan diharapkan dapat memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memberi kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan, dan memungkinkan setiap warga negara untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal.
Mutu pendidikan dipengaruhi oleh mutu proses belajar mengajar; sedangkan mutu proses belajar mengajar ditentukan oleh berbagai komponen yang saling terkait satu sama lain, yaitu input peserta didik, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, dana, manajemen, dan lingkungan.
Kurikulum merupakan salah satu komponen pendidikan yang sangat strategis karena merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran memberikan makna bahwa di dalam kurikulum terdapat panduan interaksi antara guru dan peserta didik. Dengan demikian, kurikulum berfungsi sebagai “nafas atau inti” dari proses pendidikan di sekolah untuk memberdayakan potensi peserta didik.
Seiring dengan perubahan pengelolaan pemerintahan, yang memasuki era desentralisasi, diikuti dengan perubahan pengelolaan pendidikan berupa desentralisasi pendidikan, otonomi pendidikan, dan otonomi manajemen sekolah, maka kurikulum yang sifatnya sentralistik seperti Kurikulum 1994 dan kurikulum-kurikulum sebelumnya, sudah tidak sesuai lagi dengan era otonomi manajemen sekolah. Dengan Kurikulum 1994 yang sentralistik, di mana satu kurikulum diberlakukan untuk semua peserta didik dari Sabang sampai Merauke, berarti kemampuan seluruh peserta didik seolah-olah dianggap sama. Padahal, kenyataannya kemampuan setiap peserta didik berbeda satu sama lain, berbeda antara daerah yang satu dengan daerah yang lain, berbeda antara sekolah yang satu dengan sekolah yang lain; dan yang paling memahami kemampuan setiap peserta didik adalah guru-guru yang bersangkutan. Oleh karena itu, yang paling ideal menyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan saat ini adalah para guru yang bersangkutan. Hal inilah antara lain yang mendasari perlunya penyempurnaan kurikulum.
Dalam TAP MPR RI Nomor IV/MPR/1999 dinyatakan bahwa arah kebijakan pembangunan pendidikan nasional antara lain untuk: (1) melakukan pembaharuan sistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum, berupa diversifikasi kurikulum untuk melayani keberagaman peserta didik, penyusunan kurikulum yang berlaku secara nasional dan lokal sesuai dengan kepentingan setempat serta jenis pendidikan secara profesional; dan (2) melakukan pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi keilmuan, dan manajemen.
Selanjutnya, pada tahun 2003 telah disahkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN). UUSPN ini memberikan dasar hukum untuk membangun pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi, desentralisasi, otonomi, keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hal ini untuk menjawab gerakan reformasi di Indonesia yang secara umum menuntut diterapkannya prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam hubungannya dengan pendidikan, prinsip-prinsip tersebut akan memberikan dampak yang mendasar pada kandungan, proses, dan manajemen sistem pendidikan.
Selain itu, ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan memunculkan tuntutan baru dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam sistem pendidikan. Tuntutan tersebut menyangkut pembaharuan sistem pendidikan, di antaranya pembaharuan kurikulum, yaitu diversifikasi kurikulum untuk melayani peserta didik dan potensi daerah yang beragam dan pelaksanaan manajemen pendidikan berbasis sekolah.
Pembaharuan sistem pendidikan memerlukan strategi tertentu. Strategi pembangunan pendidikan nasional dalam UUSPN antara lain meliputi: pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi dan pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan. Oleh karena itu, kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan perlu dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Dengan demikian, setiap satuan pendidikan perlu mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan, yaitu kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
.....................................................................................................................................