Demokrasi dijalankan dengan tujuan membentuk negara demokratis. Negara demokratis bukan hanya lembaga-lembaga negaranya dibentuk dan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, melainkan masyarakat di negara tersebut adalah masyarakat demokratis. Masyarakat demokratis disebut juga dengan istilah civil society atau masyarakat madani.
Menurut Patrick, civil society merupakan konsep yang pengertiannya dapat diperdebatkan walaupun telah digunakan banyak kalangan sejak ± 300 tahun lalu. Namun, kebanyakan pakar sependapat bahwa istilah civil society berkaitan dengan interaksi-interaksi sosial yang tidak dikuasai negara. Akan tetapi, beberapa ahli berpendapat bahwa jaringan kerja yang kompleks dari organisasi yang dibentuk secara sukarela, yang berbeda dari lembaga-lembaga negara yang resmi, dan yang bertindak secara mandiri atau dalam kerja sama dengan lembagalembaga negara disebut civil society.
Mohammad A.S. Hikam mengartikan civil society sebagai wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan, antara lain, keswasembadaan dan keswadayaan, kesukarelaan, keterikatan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti warganya, dan kemandirian tinggi berhadapan dengan negara.
Larry Diamond menyatakan bahwa civil society atau masyarakat madani melingkupi kehidupan sosial terorganisasi yang terbuka, sukarela, otonom dari negara, lahir secara mandiri, setidaknya berswadaya secara parsial, dan terikat pada tatanan legal atau seperangkat nilai bersama. Yang dapat disebut sebagai civil society menurut Larry Diamond adalah sebagai berikut.
- Organisasi-organisasi yang bergerak di bidang produksi dan penyebaran ideide, berita, informasi publik, dan pengetahuan umum. Contohnya, asosiasi penerbitan, dan yayasan penyelenggara sekolah swasta.
- Perkumpulan dan jaringan perdagangan yang produktif.
- Gerakan-gerakan perlindungan konsumen, perlindungan hak-hak perempuan, perlindungan kaum cacat, perlindungan korban diskriminasi, dan perlin-dungan etnis minoritas.
- Perkumpulan keagamaan, kesukuan, nilai-nilai, kepercayaan dan kebudayaan yang membela hak-hak kolektif.
- Civil society diterjemahkan sebagai masyarakat madani. Hal ini merujuk pada kota Madinah yang berasal dari kata madaniah yang berarti peradaban. Jadi, masyarakat madani artinya masyarakat yang berperadaban.
- Civil society diterjemahkan dengan istilah masyarakat sipil. Civil berarti sipil dan society berarti masyarakat.
- Civil society diterjemahkan sebagai masyarakat warga atau kewarganegaraan.
- Civil society diterjemahkan dengan istilah masyarakat yang beradab, yaitu dari civilized (beradab) dan society (masyarakat).
- Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
- Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan. Misalnya, pembagian atau pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
- Adanya tanggung jawab dari pelaksana kegiatan atau pemerintahan.
- Organisasi civil society juga dapat bertindak sebagai kekuatan sosial mandiri yang mengontrol dan membatasi penggunaan kekuasaan negara.
- Organisasi civil society secara kedalam memberdayakan masyarakat, dan secara keluar mengontrol perilaku aparat pemerintahan dan wakil rakyat.
Kebebasan dan tanggung jawab masyarakat harus dilandasi oleh nilai-nilai demokrasi. Jika masyarakat tidak memilih nilai-nilai demokrasi, dapat terjadi penyalahgunaan kebebasan tersebut. Masyarakat yang memiliki dan mau mengamalkan nilai-nilai tersebut, tidak akan memunculkan masyarakat yang mau menang sendiri, suka kekerasan, dan anarki.
Demokratisasi yang berjalan secara baik akan memunculkan masyarakat mandiri, bertanggung jawab, memiliki kebebasan dan memiliki peradaban. Masyarakat itulah yang disebut masyarakat madani atau civil society. Civil society tersusun atas berbagai organisasi kemasyarakatan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
- Mencukupi kebutuhannya sendiri (swadaya), paling tidak untuk sebagian, sehingga tidak bergantung pada bantuan pemerintah.
- Keanggotaannya yang bersifat sukarela, atau atas kesadaran anggota itu masingmasing.
- Lahir secara mandiri, yang dibentuk oleh warga masyarakat sendiri bukan penguasa negara.
- Bebas atau mandiri dari kekuasaan negara sehingga berani mengontrol penggunaan kekuasaan negara.
- Tunduk pada aturan hukum yang berlaku atau seperangkat nilai/norma yang diyakini bersama.