Fungsi Partai Politik

Apa sajakah fungsi-fungsi politik yang menjadi tanggung jawab partai politik untuk menyelenggarakannya? Ada banyak fungsi politik yang menjadi tanggung jawab partai politik untuk menjalankannya. Secara umum, fungsi-fungsi tersebut seperti berikut.

1. Sarana Komunikasi Politik
Yang dimaksud fungsi partai politik sebagai sarana komunikasi politik adalah partai politik menjalankan tugas menyalurkan berbagai pendapat dan aspirasi masyarakat kepada pemerintah. Langkah-langkah yang ditempuh partai politik dalam menjalankan fungsi ini seperti berikut.
  • Partai politik menampung pendapat-pendapat dan aspirasi-aspirasi yang datang dari masyarakat.
  • Partai politik menggabungkan pendapat-pendapat dan aspirasi masyarakat yang senada.
  • Selanjutnya, partai politik merumuskan pendapat-pendapat atau aspirasi-aspirasi masyarakat sebagai usul kebijaksanaan. Usul kebijaksanaan tersebut dimasukkan dalam program partai untuk diperjuangkan atau disampaikan kepada pemerintah agar dijadikan kebijakan publik (public policy).
2. Sarana Sosialisasi Politik
Sosialisasi politik dapat diartikan sebagai upaya pemasyarakatan politik agar dikenal, dipahami, dan dihayati oleh masyarakat. Usaha sosialisasi politik berkaitan erat dengan usaha partai politik untuk menguasai pemerintahan melalui kemenangan dalam pemilihan umum. Dalam usaha menguasai pemerintahan, partai politik harus memperoleh dukungan seluas mungkin. Oleh karena itu, partai politik berusaha menciptakan ”image” kepada masyarakat luas bahwa ia memperjuangkan kepentingan umum. Itulah upaya sosialisasi politik yang dapat dilakukan oleh partai politik. 

Bentuk sosialisasi politik lain yang dapat dilakukan oleh partai politik seperti berikut. Partai politik berusaha mendidik anggota-anggotanya menjadi manusia yang sadar akan tanggung jawabnya sebagai warga negara dan menempatkan kepentingan diri sendiri di bawah kepentingan nasional. Selain itu, partai politik juga berupaya memupuk identitas nasional dan integrasi nasional. 

Proses sosialisasi dapat dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya, dengan ceramah-ceramah penerangan, kursus kader, dan kursus penataran. Biasanya proses sosialisasi berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama dan berkesinambungan. Ibaratnya, sosialisasi berjalan berangsur-angsur sejak kanak-kanak sampai dewasa.

3. Sarana Rekrutmen Politik
Partai politik mempunyai tanggung jawab melaksanakan rekrutmen politik. Artinya, partai politik berfungsi untuk mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai. Dalam pengertian ini berarti partai politik turut serta memperluas partisipasi politik dalam masyarakat. Usaha rekrutmen politik ini dapat dilakukan dengan cara kontak pribadi, persuasi (pendekatan), dan menarik golongan muda untuk dididik menjadi kader yang akan menggantikan pemimpin lama pada masa mendatang.

4. Sarana Pengatur Konflik
Dalam kehidupan demokrasi, terjadinya gejolak-gejolak sosial seperti persaingan dan perbedaan pendapat dalam masyarakat merupakan satu hal yang wajar terjadi. Mengapa demikian? Alasannya, dalam kehidupan demokrasi terdapat jaminan kebebasan untuk berpendapat dan berorganisasi. Dalam hal berpendapat dan berorganisasi, setiap orang mempunyai pandangan masing-masing yang berbeda antara orang yang satu dengan orang yang lain. 

Perbedaan itulah yang kadang menjadi penyebab timbulnya persaingan dan berkembang menjadi konflik (masalah). Jika sudah demikian, partai politik segera menjalankan fungsinya sebagai pengatur konflik. Partai politik berusaha menyelesaikan konflik secara damai dan berusaha menjadi penengah yang bersifat netral.

5. Sarana Artikulasi Kepentingan
Fungsi partai politik sebagai sarana artikulasi politik maksudnya adalah partai politik bertugas menyatakan kepentingan warga masyarakat kepada pemerintah dan badan-badan politik yang lebih tinggi. Contoh bentuk artikulasi kepentingan yang dilakukan oleh partai politik adalah pengajuan permohonan secara individual kepada anggota dewan kota, parlemen, pejabat pemerintahan, atau dalam masyarakat tradisional kepada kepala desa atau kepala suku.

6. Sarana Agregasi Kepentingan
Dalam fungsi ini, tugas partai politik adalah merumuskan program politik yang mencerminkan gabungan tuntutan-tuntutan dari partai-partai politik yang ada dalam pemerintahan dan menyampaikannya kepada badan legislatif. Selain itu, partai politik juga melakukan tawar-menawar dengan calon-calon pejabat pemerintah yang diajukan dalam bentuk penawaran pemberian dukungan bagi calon-calon pejabat pemerintah dengan imbalan pemenuhan kepentingan-kepentingan partai politik.

Itulah fungsi-fungsi yang secara umum menjadi tanggung jawab partai politik. Berkaitan dengan fungsi partai politik ini, dalam undang-undang tentang partai politik ditegaskan sebagai berikut. Partai politik berfungsi sebagai sarana:
  1. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
  2. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
  3. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
  4. partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
  5. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Banyaknya fungsi partai politik tersebut menunjukkan bahwa partai politik tidak dapat dibentuk secara asal-asalan. Akan tetapi, ada hal-hal penting yang harus diperhatikan dan dibentuk sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan dalam peraturan perundangundangan. Oleh karena itu, sosialisasi politik berkaitan dengan partai politik. Selain itu, sosialisasi politik juga berkaitan dengan komunikasi politik.
LihatTutupKomentar