Sebelum kita membahas tentang pengertian keadilan dari berbagai ahli, mari kita bahas dulu mengenai kata keadilan. Kata keadilan dalam bahasa Inggris adalah justice. Kata justice memiliki makna secara atributif dan sebagai tindakan. Secara atributif justice berarti suatu kuasalitas yang adil atau fair. Sebagai tindakan, justice berarti tindakan menjalankan hukum atau tindakan yang menentukan hak atau hukuman.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata keadilan berasal dari kata dasar adil. Adil mempunyai arti kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. Dengan demikian, keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang.
Adapun menurut Ensiklopedi Indonesia, kata adil memiliki beberapa pengertian seperti berikut.
- Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalahan satu pihak.
- Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
- Mengetahui hak dan kewajiban, yang benar dan salah, jujur, dan tepat menurut aturan yang berlaku.
- Tidak pilih kasih terhadap siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
Pengertian keadilan menurut para ahli
1. Plato
Plato berpendapat bahwa keadilan adalah sesuatu hal yang berada di luar kemampuan manusia biasa. Sumber ketidakadilan adalah adanya perubahan dalam masyarakat. Sebagai upaya mewujudkan keadilan, masyarakat harus dikembalikan pada struktur aslinya.
2. Aristoteles
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan yang dimaksud adalah titik tengah antara kedua ujung ekstrem, tidak berat sebelah, dan tidak memihak. Keadilan diuraikan secara mendasar oleh Aristoteles dalam buku ke-5 Nicomachean Ethics. Keadilan menurut Aristoteles dapat dibedakan menjadi lima macam sebagai berikut.
- Keadilan distributif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuan.
- Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasanya.
- Keadilan kodrat alam, yaitu keadilan yang bersumber pada kodrat atau hukum alam.
- Keadilan konvensional, yaitu keadilan yang mengikat warga negara karena dikukuhkan melalui jalan kekuasaan.
- Keadilan perbaikan, yaitu jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
3. John Rawls
John Rawls berpendapat bahwa kepentingan utama keadilan adalah jaminan stabilitas hidup manusia dan keseimbangan antara kehidupan pribadi dan kehidupan bersama. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa Rawls lebih menekankan pada keadilan sosial.
Selanjutnya Rawls berpendapat bahwa hal yang menyebabkan ketidakadilan adalah situasi sosial, sehingga untuk menciptakan keadilan situasi masyarakat yang baik harus diperiksa kembali. Koreksi atas ketidakadilan dilakukan dengan cara mengembalikan masyarakat pada posisi asli. John Rawls menciptakan sebuah buku yang berjudul A Theory of Justice tentang toleransi yang menjadi ciri khas masyarakat yang adil.
Melanjutkan postingan kami sebelumnya tentang pengertian dan prinsip keterbukaan, dibawah ini kami sampaikan jenis-jenis keadilan. Keadilan secara umum dapat dibedakan sebagai berikut.
- Keadilan komutatif adalah keadilan yang memberikan kepada tiap-tiap orang hal-hal yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan objek tertentu yang merupakan hak seseorang).
- Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
- Keadilan legal adalah keadilan berdasarkan undang-undang (objeknya tata masyarakat) yang dilindungi undang-undang untuk kebaikan bersama (bonum commune).
- Keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
- Keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
- Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
- Keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur proses ekonomi, politik, sosial, budaya dan ideologi dalam masyarakat.