Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan


1. Sistem Nilai dalam Pancasila
Sistem secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu rangkaian yang saling berkaitan antara nilai yang satu dan nilai yang lain. Jika kita berbicara tentang sistem nilai berarti ada beberapa nilai yang menjadi satu dan bersama-sama menuju pada suatu tujuan tertentu. Sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai sesuatu yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang dipandang baik. Pancasila sebagai nilai mengandung serangkaian
nilai, yaitu: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, keadilan. Kelima nilai
tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak terpisahkan mengacu
kepada tujuan yang satu. Pancasila sebagai suatu sistem nilai termasuk
ke dalam nilai moral (nilai kebaikan) dan merupakan nilai-nilai dasar yang
bersifat abstrak.
2. Implementasi Pancasila
Pancasila yang termuat dalam
Pembukaan UUD 1945 merupakan
landasan bangsa Indonesia yang
mengandung tiga tata nilai utama, yaitu
dimensi spiritual, dimensi kultural, dan
dimensi institusional. Dimensi spiritual
mengandung makna bahwa Pancasila
mengandung nilai-nilai keimanan dan
ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha
Esa sebagai landasan keseluruhan nilai
dalam falsafah negara. Hal ini termasuk
pengakuan bahwa atas kemahakuasaan dan curahan rahmat dari Tuhan Yang
Maha Esa perjuangan Bangsa Indonesia merebut kemerdekaan terwujud.
Dimensi kultural mengandung makna bahwa Pancasila merupakan
landasan falsafah negara, pandangan hidup bernegara, dan sebagai dasar
negara. Dimensi institusional mengandung makna bahwa Pancasila harus
sebagai landasan utama untuk mencapai cita-cita, tujuan bernegara, dan
dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Aktualisasi nilai spiritual dalam Pancasila tergambar dalam Sila Ketuhanan
Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa dalam praktik penyelenggaraan
pemerintahan tidak boleh meninggalkan prinsip keimanan dan ketakwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini menunjukkan adanya pengakuan
bahwa manusia, terutama penyelenggara negara memiliki keterpautan
hubungan dengan Sang Penciptanya. Artinya, di dalam menjalankan
tugas sebagai penyelenggara negara tidak hanya dituntut patuh terhadap
peraturan yang berkaitan dengan tugasnya, tetapi juga harus dilandasi
oleh satu pertanggungjawaban kelak kepada Tuhan di dalam pelaksanaan
tugasnya. Hubungan antara manusia dan Tuhan yang tercermin dalam sila pertama tersebut sesungguhnya dapat memberikan rambu-rambu agar tidak
melakukan pelanggaran-pelanggaran, terutama ketika dia harus melakukan
korupsi, penyelewengan harta negara, dan perilaku negatif lainnya. Nilai
spiritual inilah yang tidak ada dalam doktrin good governance yang selama
ini menjadi panduan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di
Indonesia masa kini. Nilai spiritual dalam Pancasila ini sekaligus menjadi
nilai lokalitas bagi Bangsa Indonesia yang seharusnya dapat teraktualisasi
dalam tata kelola pemerintahan.
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, Sila Persatuan Indonesia,
dan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksaan dalam
permusayaratan perwakilan merupakan gambaran bagaimana dimensi
kultural dan institusional harus dijalankan. Dimensi tersebut mengandung
nilai pengakuan terhadap sisi kemanusian dan keadilan (fairness) yang nondiskriminatif;
demokrasi berdasarkan musyawarah dan transparan dalam
membuat keputusan; dan terciptanya kesejahteraan sosial bagi semua
tanpa pengecualian pada golongan tertentu. Nilai-nilai itu sesungguhnya
jauh lebih luhur dan telah menjadi rumusan hakiki dalam Pembukaan UUD
NRI Tahun 1945.
Tiga nilai utama yang tertuang
dalam Pembukaan UUD NRI
Tahun 1945 tersebut di atas harus
senantiasa menjadi pertimbangan
dan perhatian dalam sistem
dan proses penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan
bangsa. Pancasila sebagai
falsafah bangsa dalam bernegara
merupakan nilai hakiki yang
harus termanisfestasikan dalam
simbol-simbol kehidupan bangsa, lambang pemersatu bangsa, dan sebagai
pandangan hidup bangsa. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan,
nilai falsafah harus termanifestasikan di setiap proses perumusan kebijakan
dan implementasinya. Nilai Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan
utuh di setiap praktik penyelenggaraan pemerintahan yang mengandung
makna bahwa ada sumber-sumber spiritual yang harus dipertimbangkan
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat agar tidak terjadi
perlakuan yang sewenang dan diskriminatif. Selain itu, nilai spiritualitas
hendaknya menjadi pemandu bagi penyelenggaraan pemerintahan agar
tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar kewenangan dan ketentuan yang
sudah digariskan.
3. Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Pengkajian Pancasila secara filosofis dimaksudkan untuk mencapai
hakikat atau makna terdalam dari Pancasila. Berdasarkan analisis makna
nilai-nilai Pancasila diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan
mempunyai nilai filosofis. Dengan demikian, penyelenggaraan negara harus
berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD
NRI Tahun 1945 sebagai berikut.
a. Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
1) Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang
Maha Esa.
2) Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan
beribadah menurut agamanya.
3) Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan
memeluk agama sesuai hukum yang berlaku.
4) Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia.
5) Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama,
toleransi antarumat dan dalam beragama.
6) Negara memfasilitasi bagi tumbuh kembangnya agama dan iman
warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik antar agama.
b. Nilai Sila Kemanusian yang Adil dan Beradab
1) Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makluk
Tuhan. Karena manusia mempunyai sifat universal.
2) Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, hal ini
juga bersifat universal.
3) Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah. Hal ini
berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia adalah keadilan dan
peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakan
hukum yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan, karena
Keadilan harus direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat.
c. Nilai Sila Persatuan Indonesia
1) Nasionalisme
2) Cinta bangsa dan tanah air
3) Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa
4) Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan
perbedaan warna kulit.
5) Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggulangan.
d.Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan
1) Hakikat Sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum, yaitu
pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
2) Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara
bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. Di sini terjadi
simpul yang penting yaitu mengusahakan putusan bersama secara
bulat.
3) Dalam melakukan putusan diperlukan kejujuran bersama. Hal yang
perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat
sebagai konsekuensi adanya kejujuran bersama.
4) Perbedaan secara umum demokrasi di negara barat dan di negara
Indonesia, yaitu terletak pada permusyawaratan rakyat.
e. Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1) Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan
berkelanjutan.
2) Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi
kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
3) Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat
bekerja sesuai dengan bidangnya.
LihatTutupKomentar