Rencana pergelaran Teater atau merencanakan kegiatan lainnya, biasanya diawali dengan suatu rapat atau pertemuan terbatas dengan agenda suatu program kegiatan yang akan dan harus dilaksanakan oleh lembaga atau sekolah atas kesepakatan bersama.
a. Pertemuan sekolah dan komite sekolah.
Pertemuan untuk mufakat adalah suatu hal penting untuk dilakukan dalam memulai suatu kegiatan, terutama kegiatan yang telah diprogramkan. Pertemuan sekolah pun (kepala sekolah dan guru-guru) dengan komite sekolah merupakan agenda awal yang harus ditempuh di dalamnya perencanaan pergelaran Teater. Karena pergelaran Teater sebagai wahana aktivitas, kreativitas pembelajaran seni di sekolah tanpa melibatkan unsur- unsur pemegang kebijakan pendidikan di sekolah, guru kesenian atau bagian yang telah diprogramkan akan mengalami banyak kendala terutama dukungan moral dan material yang bertsumberi peserta didik atau orang tua kamu (kebijakan komite sekolah). Sehingga akan merembet pada persoalan teknis dan non teknis di lapangan.
b. Pembentukan Panitia Inti
Pembentukan panitia inti dalam sebuah rencana kegiatan adalah hal penting untuk dilakukan.Dengan panitia ini yang terbentuk memudahkan suatu tindakan pengorganisasian selanjutnya. Panitia inti di dalam Teater, terdiri dari penunjukan atau pengangkatan posisi jabatan : Pimpinan Produksi dan Sutradara. Untuk jabatan Pimpinan Produksi dapat dipilih dari guru atau orang tua murid. Tetapi jabatan Sutradara harus dipilih dari guru bidang seni atau pelatih di luar sekolah dengan jaminan sebuah kesepakatan dan jelasan honorium. Hal ini dilakukan untuk menjaga hakekat pengelolaan atau manajemen yakni saling menguntung dan memahami rasa kebersamaan satu sama lain.
c. Penentuan Lakon Teater
Dalam penentuan lakon atau naskah adalah tanggungjawab seorang sutradara atau koreografer dan diputuskan secara bersama dengan pertimbangan; Apakah sesuai atau tidak tematik lakon yang dibawakan dengan tingkat kemampuan anak dan sasaran penonton ? Mengapa naskah atau lakon tersebut yang dipilih ? Hal ini jelas harus memiliki alasan positip bagi kemajaun bersama dari peluang yang memungkinkan. Bagaimana merealisasikannya ? Hal ini pun harus disesuaikan dengan kemampuan/ kekuatan yang dimiliki berupaya mencari peluang yang memungkinkan, biasanya benturannya masalah pendanaan.
Pergelaran Teater, dapat diselenggarakan dalam lingkup yang besar, artinya melibatkan personal yang banyak dengan sejumlah proses latihan yang cukup panjang dan biaya yang dibutuhkan pun akan lain dengan pergelaran Teater dalam lingkup kecil. Tinggal milih satu dari dua yang memungkinkan.
Sebaiknya, karena lingkupnya sekolah dan menyangkut pembelajaran kamu dianjurkan yang sederhana saja tetapi anak diberi pengalaman berkesenian secara optimal.
d. Penyusunan Kepanitiaan
Pemilihan naskah/ lakon, diutamakan yang bermuatan kependidikan dan diperuntukan sesuai dengan tingkat perkembangan usia Kamu. dan kelas. Misalnya; Lakon-lakon yang penuh dengan atikan (ajaran) mengandung nilai-nilai moral yang patut dituladani. Contohnya, Bebasari (Roestam Effendi); Ken Arok dan Ken Dedes. Kalau Dewi Tara Sudah Berkata (Muhamad Yamin); Airlangga, Kertajaya, Manusia Baru, Sandiyakala ning Majapahit, (Sanoesi Pane); Lukisan Masa, Setahun Di Bedahulu, Nyi Lenggang Kancana (Armijn Pane); Bangsacara dan Bangapadmi (Ajirabas), dst.
Pengorganisasian dalam pergelaran Teater lebih pas dengan bentuk organisasi panitia, karena pola ini bersifat praktis dan tentative (sewaktu- waktu) artinya panitia dibentuk sesuai dengan kapasitas kebutuhan dan dibentuk dan dibubarkan sesuai dengan batas waktu berakhir. Susunan panitia yang dapat dilakukan dalam pergelaran Teater di sekolah dengan pembagian seperti di bawah ini.
1) Pelindung
Pelindung kegiatan dapat dilakukan dan menempatkan:
• Kepala Sekolah
• Komite Sekolah
2) Penasehat
Penasehat kegiatan dapat dilakukan dan menempatkan:
• Dewan Kelas
• Wali Kelas
3) Penanggungjawab
Penanggungjawab kegiatan dapat dilakukan dan menempatkan :
• Ketua Kelas
4) Pembimbing
Pembimbing atau pendamping kegiatan dapat diangkat dari :
• Guru kesenian
• Guru kelas yang diperbantukan
• Orang tua murid yang diperbantukan
5) Pimpinan Produksi
Adalah seorang manager atau pimpinan yang mengelola produksi seni, dari mulai perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan. Biasanya ditunjuk seorang guru atau dirangkap oleh kepala sekolah atau komite sekolah, karena harus memiliki kemampuan managerial yang baik dan waktu yang cukup untuk melaksanakannya.
6) Sutradara
Adalah seorang kreator yang memiliki wawasan dan pengalaman seni di bidang seni Teater bertugas sebagai pemeran pertama dan penafsir naskah garap, pengarah, pemimpin, motivator dalam proses produksi materi pergelaran Teater yang telah direncanakan. Tipe, gaya dan pengalaman seorang sutradara dalam berkesenian Teater sangat menentukan kualitas produk karya Teater. Sutradara dalam karya Teater yang akan dipergelarkan, kalau memungkinkan lebih baik dipilih atau ditentukan oleh Kamu dan Guru. Jika tidak memungkinkan dan diragukan, lebih baik menggunakan tenaga instruktur atau pelatih Teater dari luar sekolah.
7) Panitia Inti dan Staf Bidang Produksi
Panitia dalam lingkup bidang produksi disebut pula panitia non artistik. Pengembangan bentuk kepanitiaannya sangat tergantung pada tujuan pergelaran yang diharapkannya, apakah pergelaran cukup di sekolah atau harus di luar sekolah? Semakin besar kegiatan yang harus dilaksanakan semakin besar tantangan yang dihadapi dan ditangani.
Panitia ini, terdiri dari: Sekretaris, bendahara dan Staf bidang terdiri dari bidang; Acara, Kesekreteateratan, Dana usaha, Publikasi, Dokumentasi, Perlengkapan, Kesejahteraan, Umum dan Keamanan.
8) Penata Artistik dan Crew Artistik
Panitia dalam lingkup bidang artistik, terdiri dari orang-orang yang ahli pada bidangnya. Dan apabila kegiatan di sekolah lebih baik dipadukan dengan mata pelajaran lain, yakni mata pelajaran seni terpadu dan kerajinan. Pengembangan bentuk kepnitiaanya sangat tergantung pada situasi dan kondisi apa yang dibutuh.
Pengerjaan artistik tidak harus dibeli dengan harga mahal, inti artistik adalah pensiasatan apa pun bisa dibentuk dan dibuat asal sesui dengan apa yang diarahkan sutradara atau koreografer. Para penata dan crew artistik dalam pergelaran, terdiri dari: Stage Manager, Penata Teater, Penata Musik, Penata Panggung, Penata Rias Busana, Penata Lampu, Penata Property, Pekerja Panggung/Stage Crew.
e. Tugas dan Tanggungjawab Panitia
Panitia pergelaran telah tersusun dan diputukan secara musyawarah, selanjutnya perlu dilakukan sosialisasi dan pemahaman tugas dan tanggungjawab yang harus dilakukan oleh masing-masing staf dan bidang di dalam kepanitiaan. Hal ini dilakukan agar panitia yang satu dengan yang lainnya terjadi satu kesatuan; saling menghormati, saling mempercayai, menjunjung azas kekeluargaan dan menghindari overlapping, artinya mengerjakan suatu pekerjaan orang lain yang sebenarnya bukan tugas dan tanggungjawab dirinya. Sehingga mendorong terjadinya bias dan ketidak jelasan tugas dan tanggungjawab dalam mekanisme kerja.
1) Pelindung
Adalah seorang atau beberapa orang panitia diangkat sebagai pelindung atau pengayom kegiatan pergelaran, memiliki tugas dan tanggungjawab: Bertugas melindungi atau pengayomi seluruh kegiatan pergelaran, baik secara kedinasan atau pun pribadi, terutama berkaitan dengan kepentingan pembuatan surat rekomendasi dan izin kegiatan bagi para birokrat maupun orang tua kamu yang terlibat di dalamnya.
Tanggungjawabnya diminta atau tidak, berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Pimpinan Produksi dan Sutradara berkaitan dengan masukan positif keselamatan pergelaran.
2) Penasehat
Adalah seorang atau beberapa orang panitia diangkat sebagai penasehat kegiatan pergelaran, memiliki tugas dan tanggungjawab:
• Bertugas memberi masukan-masukan tentang hal-hal yang positif dan hal yang negatife, terutama dalam hal proses produksi dan proses penciptaan Teater di lapangan baik teknik maupun non teknis..
• Tanggungjawabnya diminta atau tidak, berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Pimpinan Produksi dan Sutradara berkaitan dengan pergelaran seni.
3) Penanggungjawab Adalah seorang atau beberapa orang panitia diangkat sebagai penanggungjawab kegiatan pergelaran, memiliki tugas dan tanggungjawab:
• Bertugas menanggungjawabi seluruh kegiatan pergelaran, baik secara teknis maupun non teknis dilapangan terutama berkaitan dengan kepentingan pembedayaan organisasi kekamu an sebagai bagian dari kreativitas kamu di sekolah.
• Tanggungjawabnya diminta atau tidak, berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Pimpinan Produksi dan Sutradara berkaitan dengan hal- hal pertanggungjawaban seluruh kegiatan pergelaran.
4) Pembimbing
Adalah seorang atau beberapa orang panitia diangkat sebagai pembimbing kegiatan pergelaran, memiliki tugas dan tanggungjawab:
• Bertugas membimbing dan membantu kegiatan pergelaran, baik teknis maupun non teknis di lapangan, terutana berkaitan dengan memotivasi kamu agar anak terdorong kemampuannya dan berbuat serta bersikap penuh dengan kebebasan tanpa paksaan.
• Tanggungjawabnya diminta atau tidak, berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Pimpinan Produksi dan Sutradara berkaitan dengan proses pembimbingan agar lebih baik dan optimal.
5) Pimpinan Produksi Adalah seorang panitia inti yang diangkat melalui musyawarah sekolah dan komite sekolah dengan persetujuan dan dikukuhkan melalui Surat Keputusan; memiliki tugas dan tanggungjawab :
• Bertugas
merencanakan, mengorganisir, menggerakan dan melakukan kontrol atau pengawasan terhadap kegiatan yang tengah dan akan dilaksanakan guna tercapainya suatu tujuan pergelaran Teater secara efektif dan efisien.
• Berhak menegur dan memberi saran serta peringatan kepada panitia apabila terjadi kekeliruan atau indisipliner kerja.
• Berwenang untuk mengadakan evaluasi kerja terhadap masing - masing bidang/ seksi dalam kepanitiaan.
• Betanggungjawab pada pimpinan, anggota, dan diri sendiri, terutama dalam hal pertanggungjawaban kegiatan pergelaran serta termasuk di dalamnya masalah kesejahteraan seluruh pendukung pergelaran.
6) Sekretaris
Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah, memiliki tugas dan tanggungjawab:
• Sekretaris bertugas melakukan pencatatan, inventeatersir, pendataan, penataan kegiatan adminstratif organisasi, dalam pelaksanaannya dibantu oleh bidang kesekreteateratan.
• Sekretaris bertugas membantu dan melaporkan seluruh program kegiatan masing-masing bidang kepada seluruh panitia pergelaran.
• Sekretaris berhak untuk mengajukan kebutukan peralatan administrasi, guna kebutuhan sarana pendukung pelaksanaan kegiatan organisasi.
• Diminta atau tidak, Sekretaris berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Pimpinan Produksi. Gambar 7.5 Master of
• Bertanggungjawab kepada Pimpinan Produksi. Ceremoy sebagai Panitia Bidang Acara Pergelaran Teater
7) Bendahara
Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah, memiliki tugas dan tanggungjawab:
• Bendahara adalah sebagai pemegang kekuasan keuangan dalam sebuah organisasi atas persetujuan Pimpinan Produksi.
• Bertugas merencanakan dan melaksanakan pencarian sumber-sumber pendanaan (donor Sumber: Dok. Kemdikbud organisasi) atau pinjaman guna memperlancar Gambar 7.6 Penjaga Tamu sebagai Panitia jalannya kegiatan pergelaran yang tengah dan Pergelaran Teater akan dilaksanakan.
• Bertugas melakukan pencatatan dan pendataan tentang pendapatan dan pengeluaran keuangan panitia.
• Bertugas melaporkan seluruh keuangan dalam setiap kegiatan kepada panitia.
• Diminta atau tidak, berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Pimpinan Produksi
• Bertanggungjawab kepada Pimpinan Produksi.
8) Bidang Acara
Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah, memiliki tugas dan tanggungjawab:
• Bidang Acara adalah pemegang keseluruhan acara dalam sebuah kepanitiaan atas persetujuan Pimpinan Produksi.
• Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh rangkai acara pergelaran Teater. Terutama, penyusunan jadwal kegiatan, jadwal acara pergelaran, mulai penunjukan MC, protokoler, penempatan tamu undangan, penonton, dan kegiatan diskusi setelah atau sebelu, pergelaran.
• Bertugas melaporkan seluruh acara dan rangkaian acara kepada panitia dan pendukung acara.
• Diminta atau tidak, berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Pimpinan Produksi tentang bidang acara.
• Bertanggungjawab kepada Pimpinan Produksi.
9) Bidang Kesekretariatan
Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah, memiliki tugas dan tanggungjawab:
• Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh kegiatan administrasi pergelaran Teater. Terutama: Pembuatan dan pengarsipan surat-menyurat; Pendisainan dan pembuatan undangan, tiket, bab IX acara; Penyusunan dan pembuatan proposal dan laporan pergelaran Teater.
• Membantu bidang lain yang berkaitan dengan wewenang bidang kesekreteateratan atau kegiatan pengetikan.
• Diminta atau tidak, berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Sekretaris tentang bidang kesekreteateratan.
• Bertanggungjawab kepada Pimpinan Produksi.
10)Bidang Dana Usaha
Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah, memiliki tugas dan tanggungjawab:
• Bidang Dana Usaha adalah sebagai pemegang kekuasaan pencarian dana dalam sebuah kepanitiaan atas persetujuan Pimpinan Produksi dan Bendahara.
• Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh kegiatan penghimpunan dana dan barang atau produk acara pergelaran Teater. Terutama, penjaringan dana melalui: Penjualan tiket, sponsor, donator dan bentuk usaha lain yang dapat mendatangkan keuangan bagi terselengggaranya pergelaran Teater.
• Bertugas melaporkan seluruh kegiatan pencarian dana dan barang atau produk kepada Pimpinan Produksi dan Bendahara.
• Diminta atau tidak, berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Pimpinan Produksi dan Bendahara tentang bidang dana usaha.
• Bertanggungjawab kepada Pimpinan Produksi.
11)Bidang Publikasi
Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah, memiliki tugas dan tanggungjawab:
• Bidang Publikasi adalah sebagai pemegang kekuasaan dibidang publikasi dalam sebuah kepanitiaan.
• Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh kegiatan publikasi berupa informasi pergelaran Teater, melalui media: radio, televisi, media cetak, poster, spanduk, baligo atau pun selebaran/ player.
• Bertugas melaporkan seluruh kegiatan publikasi Pergelaran sebagai dan hal-hal yang terjadi selama proses dan Produk Bidang kegiatan pergelaran berakhir.
• Diminta atau tidak, berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Pimpinan Produksi tentang lingkup bidang publikasi
• Bertanggungjawab kepada Pimpinan Produksi.
12)Bidang Dokumentasi
Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah, memiliki tugas dan tanggungjawab:
• Bidang Dokumentasi adalah pemegang kekuasaan dibidang dokumentasi dalam sebuah kepanitiaan.
• Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh kegiatan dokumentasi pergelaran Teater, baik berupa photo, video maupun membantu pengarsipan sebagai bahan laporan.
• Bertugas melaporkan seluruh kegiatan dokumentasi dan hal-hal yang terjadi selama proses dan kegiatan pergelaran berakhir.
• Diminta atau tidak, berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Pimpinan Produksi tentang lingkup bidang dokumentasi.
• Bertanggungjawab kepada Pimpinan Produksi.
13)Bidang Perlengkapan
Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah, memiliki tugas dan tanggungjawab:
• Bidang Perlengakapan adalah pemegang kekuasaan dibidang perlengkapan dalam sebuah kepanitiaan.
• Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh kegiatan perlengkapan yang dibutuhkan bagi kelancaran sebuah pergelaran.
• Bertugas melaporkan seluruh kegiatan perlengkapan dan hal-hal yang terjadi selama proses dan kegiatan pergelaran berakhir.
• Diminta atau tidak, berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Pimpinan Produksi tentang lingkup bidang perlengkapan
• Bertanggungjawab kepada Pimpinan Produksi.
14)Bidang Transportasi
Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah, memiliki tugas dan tanggungjawab:
• Bidang transportasi adalah pemegang kekuasaan dibidang transportasi dalam sebuah kepanitiaan.
• Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh kegiatan transportasi bagi artis dan pendukung pergelaran serta pengankutan barang.
• Bertugas melaporkan seluruh kegiatan transportasi dan hal-hal yang terjadi selama proses dan kegiatan pergelaran berakhir.
• Diminta atau tidak, berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Pimpinan Produksi tentang lingkup bidang transportasi.
• Bertanggungjawab kepada Pimpinan Produksi.
15)Bidang Kesejahteraan
Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah, memiliki tugas dan tanggungjawab:
• Bidang Kesejahteraan adalah pemegang kekuasaan dibidang kesejahteraan dalam sebuah kepanitiaan.
• Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh kegiatan kesejahteraan pendukung pergelaran, meliputi: konsumsi, dan P3K.
• Bertugas melaporkan seluruh kegiatan kesejahteraan dan hal-hal yang terjadi selama proses dan kegiatan pergelaran berakhir.
• Diminta atau tidak, berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Pimpinan Produksi tentang lingkup bidang kesejahteraan.
• Bertanggungjawab kepada Pimpinan Produksi.
16)Bidang Umum
Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah, memiliki tugas dan tanggungjawab:
• Bidang Umum adalah pemegang kekuasaan dibidang umum dalam sebuah kepanitiaan.
• Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh kegiatan dibidang umum sebagai tenaga cadangan yang harus siap membantu bidang lain yang membutuhkan, terutama sebagai tenaga pelaksana di lapangan.
• Bertugas melaporkan seluruh kegiatan umum selama proses dan kegiatan akhir pergelaran.
• Diminta atau tidak, berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Pimpinan Produksi tentang lingkup bidang umum.
• Bertanggungjawab kepada Pimpinan Produksi.
17)Bidang Keamanan
Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah, memiliki tugas dan tanggungjawab:
• Bidang Keamanan adalah pemegang kekuasaan dibidang keamanan dalam sebuah kepanitiaan.
• Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh kegiatan keamanan penonton, jiwa dan barang pendukung selama proses latihan dan pergelaran berlangsung.
• Bertugas melaporkan seluruh kegiatan keamanan dan hal-hal yang terjadi selama proses dan kegiatan pergelaran berakhir.
• Diminta atau tidak, berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Pimpinan Produksi tentang lingkup bidang keamanan.
• Bertanggungjawab kepada Pimpinan Produksi.
f. Pembuatan Jadwal Produksi
Jadwal waktu atau jadwal kegiatan produksi atau lebih popular dengan istilah Time Scedulle merupakan langkah berikutnya setelah kita menyusun kepanitiaan. Jadwal waktu berisi susunan program pergelaran dari masing- masing bidang, baik artistik maupun non artistik berdasarkan perhitungan efisensi waktu dan proses latihan matreri seni dan produksi serta dan efektivitas pergelaran Teater dengan cara pemberdayaan sumber-sumber yang ada dan cenderung hemat tetapi tidak mengurangi kualitas seni yang diproduksi.
Jadwal waktu atau time scedulle berfungsi memberi gambaran, penjelasan tentang rencana program pergelaran berdasarkan target waktu, target tujuan, target proses dan target hasil sehingga memudahkan seluruh panitia termasuk pimpinan untuk mengetahui, memahami dan melaksanakan agenda sesuai dengan prosedur yang harud ditempuh. Time scedulle itu ibarat kompas atau peta konsep yang akan kita jalani dan agar kita tidak tersesat atau menghadapi banyak kendala dan persoalan di lapangan kelak.
Menyusun jadwal berdasarkan waktu bukan pekerjaan yang mudah dilakukan tetapi banyak hal yang harus dipertimbangkan, terutama menghindari terjadinya bentrokan kegiatan dalam waktu yang sama atau serta belajar untuk berbuat efektif dan efisien agar seni/ Teater tidak rugi secara financial, minimalnya mengalami inpas.
g. Pembuatan Proposal Pergelaran Teater
Akhir dari dari perencanaan pergelaran Teater, seorang Pimpinan Produksi mengimplementasikannya dalam bentuk proposal pergelaran. Proposal dapat diartikan sebagai ajuan kegiatan yang akan fungsikan untuk pihak- pihak yang membutuhkan, terutama dalam hal lampiran: perijinan, kemiteraan, donasi, dan publikasi.
Pembuatan proposal pergelaran Teater secara isi dapat dilakukan dengan strategis 5 W + H, yaitu : What, lakon apa yang akan dipergelarkan Teater ? Why, mengapa mementaskan lakon tersebut ? Who, siapa yang akan memainkan dan yang menggarapnya? When, kapan akan dipergelarkan ? Where, dimana kita akan pentas atau pergelaran ? dan How, bagaimana cara melaksanakannya agar tercapai tujuan seni ? Dengan demikian di dalam merealisasikan program dapat diajukan sejumlah pertanyaan ? Apa itu pergelaran Teater, Mengapa Teater dengan lakon tersebut merasa penting untuk dipergelarkan ?