Dasar Negara Republik Indonesia

Dasar negara Republik Indonesia bagi bangsa Indonesia, sesuai dengan nilai- nilai budaya, sosial, dan nasionalisme bangsa dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan negara adalah Pancasila. Pancasila bukanlah suatu dasar negara (ideologi) yang diambil dari luar Indonesia, akan tetapi digali dari nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia sendiri. 

Adapun nilai-nilai atau asas yang terkandung di dalam Pancasila adalah

  • asas gotong royong, artinya bekerja bersama-sama untuk kepentingan bersama dan hasilnya dinikmati bersama;
  • asas kekeluargaan, berarti adanya penghargaan dan penghormatan terhadap hak dan kewajiban anggota masyarakat;
  • asas musyawarah dalam menentukan keputusan yang menyangkut orang banyak atau rakyat;
  • asas keseimbangan dan keselarasan, berarti adanya keseimbangan antara kehidupan jasmani dan rohani, keseimbangan antara kehidupan pribadi dengan masyarakat, serta keseimbangan antara kehidupan pribadi dengan alam sekitarnya;
  • asas Bhinneka Tunggal Ika, yaitu adanya toleransi kehidupan antara suku-suku bangsa yang berbeda dan antarumat beragama;
  • asas kebersamaan hidup, artinya seseorang tidak dapat hidup seorang diri, melainkan harus hidup dengan orang lain secara bersama-sama dengan menjunjung tinggi asas kekeluargaan dan gotong royong.

Menurut ajaran dalam Pancasila, manusia dipandang sebagai makhluk Tuhan yang bersifat makhluk pribadi dan makhluk sosial, keduanya haruslah seimbang dan selaras. Dalam pelaksanaan demokrasi, yang diutamakan adalah musyawarah untuk mufakat. Adapun sistem perekonomian yang dianut adalah ekonomi kerakyatan dengan tujuan utama untuk kesehjateraan rakyat.

Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu prinsip pengarahan (guiding principle) yang dijadikan dasar, tujuan, dan arah di dalam menyelenggarakan dan mengembangkan kelangsungan kehidupan bernegara dan berbangsa. Dari segi tinjauan yuridis konstitusional, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma objektif dan norma tertinggi serta menjadi sumber dari segala sumber hukum. Ini dituangkan dalam ketetapan MPR, yaitu TAP. MPRS No. XX/MPRS/1988. Selain sebagai dasar negara,

Pancasila juga merupakan filsafat hidup bangsa Indonesia yang memiliki makna bahwa setiap aspek kehidupan bernegara dan berbangsa harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila, yaitu nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, serta Keadilan. Peran Pancasila sebagai dasar negara, antara lain, sebagai berikut.

  • Mempersatukan bangsa Indonesia yang memiliki keanekaragaman suku bangsa dan memelihara kerukunan antarumat beragama.
  • Mengarahkan dan membimbing kepada cita-cita dan tujuan bangsa.
  • Memberikan motivasi dan mengembangkan serta memelihara identitas diri bangsa Indonesia.
  • Memberikan pandangan terhadap kenyataan yang ada terhadap perwujudan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila.

Kedudukan dan fungsi Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia sebagai berikut.

  1. Dasar negara, merupakan sumber hukum dasar nasional seperti yang tercantum pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki pengertian sebagai cita-cita hukum bangsa Indonesia dan cita-cita moral bangsa Indonesia.
  2. Kepribadian bangsa Indonesia, merupakan tatanan kehidupan seluruh bangsa Indonesia yang secara menyeluruh terpola pada nilai yang dimiliki dan diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia. Pancasila memberikan corak yang khas bagi bangsa Indonesia yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain.
  3. Pandangan hidup, merupakan pemersatu bangsa dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagian lahir dan batin dalam bangsa Indonesia yang memiliki keanegaraman suku bangsa.
  4. Perjanjian luhur bangsa Indonesia, merupakan perjanjian antarrakyat Indonesia menjelang proklamasi kemerdekaan dan telah mampu membuktikan kebenarannya dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
LihatTutupKomentar