Pentingnya Keadilan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Pentingnya keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan hal yang mutlak diperlukan meskipun keadilan pada umumnya relatif sulit diperoleh. Untuk memperoleh keadilan biasanya diperlukan pihak ketiga sebagai penegak, dengan harapan pihak tersebut dapat bertindak adil terhadap pokok-pokok yang berselisih. Oleh karena itu, pihak ketiga tersebut harus netral, tidak boleh menguntungkan salah satu pihak. Jadi, adanya pihak ketiga bertujuan untuk menghindari konfrontasi antara pihak yang sedang berselisih.

Dalam rangka jaminan keadilan di dalam suatu negara diperlukan peraturan yang disebut undang-undang atau hukum. Hukum merupakan suatu sistem norma yang mengatur kehidupan dalam masyarakat. Apabila ada seseorang yang merasa mendapatkan ketidakadilan, ia berhak mengajukan tuntutan. Setiap masyarakat memerlukan hukum karena di mana ada masyarakat di sana ada hukum. 

Hukum diciptakan untuk mencegah agar konflik yang terjadi dipecahkan secara terbuka. Pemecahannya bukan atas dasar siapa yang kuat, melainkan berdasarkan aturan (hukum) yang tidak membedakan antara orang kuat dan orang lemah. Berdasarkan hal tersebut, keadilan merupakan salah satu ciri hukum dan jaminan keadilan yang hanya bisa tercapai apabila hukum diterapkan tanpa memperhatikan aspek subjektivitas.

Jaminan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan sangat dituntut oleh penyelenggaraan negara (pemerintah dan pejabat publik) yang baik, bersih, dan transparan. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik didasarkan pada beberapa asas umum di antaranya sebagai berikut.

  • Asas kepastian hukum. Asas ini menghendaki agar semua sikap dan keputusan pejabat administrasi negara tidak menimbulkan keguncangan hukum atau status hukum. Dalam menjamin adanya kepastian hukum, pejabat administrasi negara wajib menentukan masa peralihan untuk menetapkan peraturan baru.
  • Asas keseimbangan. Asas ini menyatakan bahwa tindakan disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat administrasi negara harus seimbang dengan kesalahan yang dibuatnya. Hal ini diatur dalam undangundang kepegawaian dan peraturan tentang pegawai negeri umum.
  • Asas kesamaan. Dalam asas ini dinyatakan bahwa pejabat administrasi negara menjatuhkan keputusan tanpa pandang bulu. Sebelum keputusan diambil, harus dipikirkan dahulu secara masakmasak. Tujuannya agar terhadap kasus yang sama dapat diambil keputusan yang sama pula. Pejabat administrasi negara tidak boleh melakukan diskriminasi dalam mengambil keputusan.
  • Asas larangan kesewenang-wenangan. Keputusan sewenangwenang adalah keputusan yang tidak mempertimbangkan semua faktor yang relevan secara lengkap dan wajar sehingga secara akal kurang sesuai. Pada prinsipnya, keputusan yang sewenang-wenang dilarang dan dapat digugat melalui pengadilan perdata.
  • Asas larangan penyalahgunaan wewenang. Asas ini menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang terjadi jika suatu wewenang dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan atau menyimpang dari apa yang telah ditetapkan semula oleh undang-undang.
  • Asas bertindak cermat. Jika pejabat administrasi negara mengambil keputusan dengan kurang hati-hati sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat, keputusan tersebut wajib segera diperbaiki dengan menerbitkan keputusan baru.
  • Asas perlakuan yang jujur. Asas ini memberikan penghargaan yang lebih kepada masyarakat dalam mencari kebenaran melalui instansi banding. Pengajuan banding ini dapat dilakukan kepada pejabat administrasi negara yang lebih tinggi tingkatannya atau kepada badan-badan peradilan.
  • Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal. Asas ini terjadi jika seorang pegawai yang berdasarkan Peradilan Kepegawaian tingkat pertama diberhentikan tetapi oleh pengadilan tingkat banding, putusan pemberhentian itu dibatalkan. Di Indonesia asas ini telah memperoleh pengaturannya dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970.
  • Asas penyelenggaraan kepentingan umum. Dalam asas ini tindakan aktif pejabat administrasi negara adalah menyelenggarakan kepentingan umum. Kepentingan umum meliputi kepentingan nasional, yaitu kepentingan bangsa, masyarakat, dan negara.

Keadilan dan ketidakadilan selalu dilakukan atas kesukarelaan. Kesukarelaan tersebut meliputi sikap dan perbuatan. Pada saat orang melakukan tindakan secara tidak sukarela, tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tidak adil ataupun adil, kecuali dalam beberapa cara khusus. Melakukan tindakan yang dapat dikategorikan adil harus ada ruang untuk memilih sebagai tempat pertimbangan. Oleh karena itu, dalam hubungan antara manusia ada beberapa aspek untuk menilai tindakan tersebut, yaitu niat, tindakan, alat, dan hasil akhirnya.

Melakukan tindakan yang tidak adil adalah tidak sama dengan melakukan sesuatu dengan cara yang tidak adil. Tidak mungkin diperlakukan secara tidak adil jika orang lain tidak melakukan sesuatu secara tidak adil. Mungkin seseorang rela menderita karena ketidakadilan, tetapi tidak ada seorang pun yang berharap diperlakukan secara tidak adil apalagi oleh pemerintah, untuk itu begitu pentingnya keadilan dalam penyelenggaraan pemerintah.
LihatTutupKomentar