Pokok Kaidah Fundamental Bangsaku




Sebelum kita melanjutkan diskusi materi berikutnya, marilah kita panjatkan rasa syukur kita kepada Tuhan yang Maha Esa atas segala rahmat dan karunia Nya sehingga kita berhasil mempelajari materi Bab 1. Kita memohon kepada-Nya agar apa yang telah dipelajari dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, terutama berkaitan dengan hak asasi manusia serta memohonlah agar kalian tetap diberi motivasi dan semangat yang tinggi dalam mempelajari bab- bab selanjutnya.   
Pada Bab 2 ini, kalian akan mendiskuikan tentang Pokok Kaidah Fundamental Bangsaku dengan cara menunjukkan rasa syukur atas kemerdekaan, memaknai isi dan pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta upaya-upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945  dalam konteks negara hukum, dan yang tak kalah pentingnya kita sebagai warga negara dapat membangun partisipasi aktif dalam perdamaian dunia
Oleh karena itu, sebelum kita mencermati dan menyimak materi Bab 2, simak baik-baik wacana berikut ini.




Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia memiliki hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan suatu kesatuan yang utuh karena apa yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Proklamasi Kemerdekaan merupakan pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan adanya tindakan-tindakan yang harus segera dilaksanakan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan tersebut yang dirinci dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini dapat dilihat pada: Bagian pertama rumusan Proklamasi “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia” mendapat penegasan dalam alinea pertama sampai dengan alinea ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.






 


Bagian kedua rumusan Proklamasi “Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya” merupakan amanat atas tindakan yang segera harus dilaksanakan yaitu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan termuat dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 Dengan demikian Proklamasi kemerdekaan merupakan jembatan emas dalam membangun bangsa untuk mencapai cita-cita nasional, yaitu menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Pembukaan merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang tidak dapat diubah oleh siapa pun termasuk MPR hasil pemilihan umum. Jika mengubah isi Pembukaan berarti sama dengan membubarkan Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, Proklamasi bukan merupakan tujuan tetapi sebagai prasayarat untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional sehingga merupakan sumber hukum formal .
Disarikan dari beberapa sumber









 
 








































Setelah kalian menyimak dan mencermati wacana tersebut,  silakan kalian kritisi wacana tersebut, termasuk ketika ada yang akan kalian tanyakan. Tuliskanlah semuanya di bawah ini dengan jelas dan singkat.
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

Setelah kalian kritisi dan pertanyakan wacana di atas, agar kalian mendapatkan gambaran atas jawaban pertanyaan-pertanyaan tersebut simak dan cermati uraian berikut.

A.    Mewujudkan Rasa Syukur Atas Kemerdekaan
Pernahkan kalian mendengar atau membaca tentang peristiwa dijatuhkannya bom atom di kota Hirosima dan Nagasaki pada tanggal 6 Agustus 1945 oleh tentara Sekutu? Coba kalian diskusikan apa keuntungan bagi bangsa Indonesia dengan adanya peristiwa tersebut?
Peristiwa tersebut menyadarkan pemimpin-pemimpin Jepang, bahwa negaranya telah mendekati kekalahan. Oleh karena itu, Pada tanggal 7 Agustus 1945 Panglima bala tentara Jepang yang berkedudukan di Saigon, Jenderal Terauchi mengeluarkaan pernyataan, bahwa Indonesia sebagai anggota Kemakmuran Bersama Asia Timur Raya dikemudian hari akan diberikan kemerdekaan pada tanggal 24 Agustus 1945.
Pada tanggal 9 Agustus 1945, Ir Soekarno, Drs. Mohammad Hatta dan Dr. Radjiman Wedyodiningrat diminta datang ke Saigon untuk menerima petunjuk-petunjuk tentang penyelenggaraan kemerdekaan tersebut. Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada tentara sekutu, hilanglah “Janji Kemerdekaan” dari Jenderal Terauchi. Berhubung dengan kekalahan Jepang tersebut, maka pada pukul 10.00 WIB pagi, hari Jumat tanggal 17 Agustus 1945 di depan Gedung Jalan Proklamasi 56 Jakarta, Proklamasi Kemerdekaan RI diumumkan kepada dunia “INDONESIA MERDEKA” dan Indonesia siap mempertahankan kemerdekaannya. Sampailah perjuangan bangsa mengantarkan Rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan menuju masyarakat adil dan makmur.


Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan terperinci yang mengandung cita-cita luhur Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat Pancasila sebagai Dasar Negara. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  tidak dapat diubah oleh siapa pun termasuk oleh lembaga MPR/DPR hasil pemilihan umum. Jika Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  diubah maka berarti sama dengan melakukan pembubaran Negara.
Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Proklamasi kemerdekaan telah mewujudkan negara Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Namun negara yang diproklamirkan tersebut bukan merupakan tujuan semata, melainkan hanyalah alat untuk mencapai cita-cita bangsa dan tujuan nasional, yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan

Pancasila.Proklamasi Kemerdekaan Indonesia mengandung arti sebagai berikut.
1.      Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
3.      Titik tolak pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat.
4.      Lahirnya tata hukum Indonesia.

Oleh karena itu, sebagai warga negara, dalam rangka mewujudkan rasa syukur atas proklamasi kemerdekaan dapat dilakukan melalui beberapa hal sebagai berikut.
a.       Mensyukuri nikmat kemerdekaan dengan jalan mengisi kemerdekaan sesuai dengan kemampuan, keahlian, dan keterampilan masing-masing.
b.      Menghormati dan menghargai jasa-jasa para pahlawan pejuang bangsa dengan cara meneruskan amanat cita-cita perjuangan bangsa.
c.       Memelihara dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan jalan meningkatkan sikap toleran dan kerja sama antarwarga masyarakat.
d.      Menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa dengan cara rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara serta kesiapan dalam rangka bela negara.
e.       Meningkatkan kemandirian bangsa, dengan jalan memperkuat sendi-sendi peri kehidupan bangsa di segala bidang “ipoleksosbudhankam.


B.     Isi dan Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
C.     
1. Isi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pada  hakikatnya Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdiri atas 4 (empat) alinea, yang masing-masing alinea berisi hal-hal berikut.

a.      Alinea Pertama   
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
Hak akan kemerdekaan yang dimaksud di atas adalah hak dari segala bangsa untuk memperoleh kemerdekaan. Oleh karena ada dan berlakunya hak kemerdekaan adalah sejalan dengan tuntutan perikemanusiaan dan perikeadilan. Kata “sesungguhnya” dalam hal ini tidak hanya dalam arti keadaan realitasnya yang memang demikian, akan tetapi lebih bersifat imperatif, yaitu mutlak memang harus demikian. Bilamana tidak maka akan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, kedua unsur tersebut merupakan unsur mutlak bagi terjaminnya nilai-nilai tertinggi kehidupan manusia dan kemanusiaan. Jadi, kata “sesungguhnya” merupakan satu rangkaian pengertian dengan kata perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dengan demikian, berarti bahwa setiap bangsa mempunyai hak untuk merdeka dan hak ini sifatnya yang mutlak. Hak untuk merdeka merupakan hak kodrat dan hak moril dari setiap bangsa. Pengingkaran terhadap hak kodrat ini bagaimanapun bentuk dan manifestasinya harus lenyap dari atas bumi, seperti halnya suatu penjajahan oleh negara terhadap negara lain. Pemberian hak kemerdekaan ini ditekankan kepada segala bangsa dalam wujud kebulatannya, bukan kepada individu-individu. Tidaklah berarti, bahwa hak kebebasan individu-individu tidak mempunyai tempat sama sekali, namun hak kebebasan individu dilekatkan dalam hubungannya dengan bangsa sebagai satu pokok kebulatan. Jadi, kebebasan individu ditempatkan dalam hubunganya sebagai species terhadap genusnya. Kata-kata perikeadilan dan perikemanusiaan menjadi ukuran penentunya, yaitu bahwa dalam batas-batas keadilan dan kemanusiaan, manusia sebagai individu diakui kemandiriannya sehingga diakui pula hak-hak kebebasannya.
Pengertian hak kemerdekaan sebagai hak kodrat segala bangsa tidak secara langsung sebagai hak yuridis, tetapi lebih merupakan hak moril dan hak kodrat. Sebagai imbalannya, segala bangsa harus memiliki kewajiban moril dan kewajiban kodrat untuk menghormatinya. Bila ada bangsa yang tidak merdeka maka hal ini bertentangan dengan hakikat kodrat manusia. Dengan demikian, ada wajib kodrat dan wajib moril bagi penjajah khususnya untuk memerdekakan bangsa tersebut.

b.      Alinea Kedua
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Atas dasar pemikiran yang merupakan dorongan kuat terhadap perjuangan pergerakan kemerdekaan adalah adanya dasar keyakinan, bahwa hak kemerdekaan adalah hak yang bersifat universal untuk segala bangsa dan merupakan hak kodrat manusia. Kata penghubung “dan” yang mengawali kalimat alinea kedua ini menunjukkan adanya hubungan kausal antara perjuangan kemerdekaan dengan kenyataan adanya penjajahan terhadap Bangsa Indonesia selama tiga setengah abad. Penjajahan yang demikian ini jelas merupakan pengingkaran terhadap hak kodrat dan hak moril. Oleh karena itu, wajib dan mutlak untuk dilenyapkan khususnya dari tanah air Indonesia.
Karena itu perjuangan pergerakan kemerdekaan di samping merupakan dakwaan terhadap adanya penjajahan, juga sekaligus mewujudkan hasrat yang kuat dan bulat untuk dengan kemampuan serta kekuatan sendiri yang pada akhirnya dengan megah dapat berhasil dirumuskan dengan jelas dalam kalimat: “…telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa…”.
Hasil perjuangan kemerdekaan itu terjelma dalam wujud suatu Negara Indonesia. Menyusun suatu Negara atas kemampuan dan kekuatan sendiri dimaksudkan untuk menuju cita-cita bersama yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Untuk terwujudnya cita-cita tersebut Bangsa Indonesia harus merdeka, bersatu, dan mempunyai kedaulatan.
Kemakmuran dimaksudkan tidak hanya dalam batas ukuran material, tetapi tercakup pula di dalamnya kemakmuran spiritual dan kemakmuran batin yang tersirat dari pengertian berbahagia. “Bersatu” mengandung pengertian sesuai dengan pernyataan kemerdekaan, di mana pengertian “bangsa” ini dimaksudkan sebagai kebulatan kesatuan. Pengertian Negara Indonesia tidak bisa lepas dari pengertian Bangsa Indonesia. Karena hal itu merupakan kebulatan kesatuan.
Penegasan tentang asas  kesatuan ini ditemukan pula dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “Negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Juga dalam penjelasan resmi yang termuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 yang menegaskan bahwa “ Negara mengatasi segala paham perseorangan”. Selanjutnya, seluruh Bangsa Indonesia tercakup dalam lingkungan satu wilayah Negara tanpa suatu bagianpun dari wilayah yang berada di luarnya.
“Berdaulat” diartikan dalam hubungannya dengan eksistensi negara sebagai Negara yang merdeka, yang berdiri di atas kemampuannya sendiri, kekuatan dan kekuasaannya sendiri, berhak dan bebas menentukan masa depannya sendiri, dan dalam kedudukannya di antara sesama negara adalah sama derajat dan sama tinggi. Dalam tata pergaulan antarnegara terjalin atas dasar saling menghormati.
Pengertian Negara Indonesia yang “adil” mengandung pengertian, bahwa di dalam lingkungan  kekuasaan Negara oleh Negara diwujudkan tegaknya peri-keadilan, yang menyangkut Negara terhadap warga negara, warga negara terhadap Negara dan di antara sesama warga negara. Dalam hubungan yang lebih luas dapat disebutkan hubungan antarmasyarakat terhadap warganya, antara warga masyarakat dengan masyarakatnya, dan di antara warga masyarakat dalam keseimbangan pemenuhan dan penggunaan hak dan kewajiban, baik dalam bidang hukum maupun dalam bidang moral.
Pengertian “makmur” diartikan sebagai suatu pemenuhan kebutuhan manusia baik material maupun spiritual, baik jasmaniah maupun rohaniah. Dalam hal ini pencapaian kemakmuran tidak dapat dipisahkan dengan “adil” atau keadilan. Dengan lain, perkataan kemakmuran tidak mungkin tercapai tanpa adanya keadilan. Dengan demikian, cita-cita nasional bangsa Indonesia yang telah dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1945 dapat terwujud dengan baik.

c.       Alinea ketiga
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Pengertian yang terkandung dalam alinea ini mengingatkan kembali kepada Proklamasi 17 Agustus 1945 sehari sebelum Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini ditetapkan, yang bunyinya sebagai berikut:
Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”.
Inti yang terkandung dalam Pembukaan alinea ketiga dan Proklamasi Kemerdekaan, keduanya mengandung isi yang sama walau pun rangkaian konteks kalimatnya berbeda. Hal ini perlu kita sadari oleh karena kalimat dalam alinea ketiga ini erat hubungannya dengan alinea pertama dan kedua, di mana setelah melalui perjuangan untuk mencapai kemerdekaan sampailah pada titik kulminasinya, yaitu kemerdekaan Bangsa Indonesia dan selanjutnya direalisasikan dalam wujud Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang diperoleh bukan hanya hasil dari para pejuang kemerdekaan tetapi ada kekuatan Tuhan Yang Maha Kuasa. Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan pertolongan kepada bangsa Indonesia berupa rahmat. Rakyat dan Bangsa Indonesia sangat meyakini bahwa ada kekuatan Tuhan yang membantu dalam proses terwujudnya kemerdekaan Bangsa Indonesia.
Pembukaan pada hakikatnya merupakan pernyataan kemerdekaan yang terinci. Sebelum pernyataan Indonesia Merdeka diawali terlebih dahulu dengan alasan-alasan yang mendorong dan memperkuat timbulnya pernyataan itu, dengan memuat dasar-dasar pikiran tentang adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkannya Kemerdekaan Indonesia.
Adanya kalimat “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa” menunjukkan adanya suatu dasar keyakinan hidup religius yang mendalam bagi Bangsa Indonesia. Tercapainya kemerdekaan Bangsa Indonesia bukanlah semata-mata merupakan hasil usaha manusia belaka, tetapi lebih daripada itu adalah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa. Di samping nilai keyakinan hidup religius juga nilai luhur yang tersimpul dalam kalimat “didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas”. Hal ini mewujudkan asas moral yang menjunjung hak kodrat dan hak moral untuk segala bangsa supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, bebas dari penindasan dan penjajahan.

d.      Alinea Keempat
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Setelah dalam alinea pertama, kedua, dan ketiga dijelaskan tentang alasan dasar serta hubungan langsung dengan kemerdekaan maka dalam alinea keempat ini sebagai kelanjutan berdirinya Negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dirinci lebih lanjut tentang prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintah Negara Indonesia. Hal ini dapat disimpulkan dari kalimat “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia…”
Pemerintah dalam susunan kalimat “Pemerintah Negara Indonesia” dimaksudkan dalam arti sebagai penyelenggara keseluruhan aspek kegiatan negara dan segala kelengkapanya (government). Hal ini berbeda dengan Pemerintahan Negara yang hanya menyangkut salah satu aspek saja daripada kegiatan penyelenggaraan negara, yaitu aspek pelaksana (executive).

Inti isi pokok yang terkandung dalam Pembukaan alinea keempat adalah mencakup empat hal dalam keseluruhan aspek kegiatan penyelenggaraan negara, yaitu sebagai berikut.

a)   Tujuan Negara
1)   Tujuan khusus tersimpul dalam anak kalimat berikut.
“…untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”
Tujuan khusus dalam kalimat tersebut sebagai realisasinya dalam hubungannya dengan politik dalam negeri adalah sebagai berikut.
a.       Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.      Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
2)      Tujuan negara yang bersifat umum dalam hal kehidupan sesama bangsa tersimpul dalam anak kalimat berikut:
“…dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”
Tujuan negara dalam anak kalimat ini realisasinya dalam hubunganya dengan politik luar negeri, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Hal inilah yang menjadi dasar bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang disebut sebagai politik yang bebas aktif.

b)  Ketentuan Diadakannya Undang-Undang Dasar
Ketentuan mengenai diadakannya Undang-Undang Dasar terdapat pada anak kalimat: “…maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”
c)   Bentuk Negara
Bentuk Negara Indonesia terdapat di dalam anak kalimat: “…yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…”
Dalam anak kalimat ini dinyatakan bahwa bentuk Negara Indonesia adalah Republik dan kekuasaan berada di tangan rakyat.

d)  Dasar Filsafat Negara
Dasar filsafat negara terdapat di dalam anak kalimat: “…dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam anak kalimat inilah termuat Dasar Filsafat Negara Indonesia, yaitu Pancasila.

2.  Pokok Pikiran Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai hubungan yang kausal dan organis dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945    . Konsekuensinya adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat akan dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagaimana termuat dalam Penjelasan resmi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang termuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7, dijelaskan lebih lanjut bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung Pokok-pokok pikiran yang dijelmakan dan dikongkritisasikan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lebih lanjut di dalam penjelasan disebutkan tentang adanya 4 (empat) Pokok Pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.

1.   Pokok pikiran pertama: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam “Pembukaan” diterima pengertian Negara persatuan, sebagai negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, Negara mengatasi segala faham golongan dan mengatasi faham perorangan. Negara, menurut pengertian “Pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan.
Hal ini menunjukkan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lain, negara sebagai penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan.
2.   Pokok pikiran kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau suatu cita-cita yang ingin dicapai dalam “Pembukaan” dan merupakan suatu sebab tujuan (kausa finalis) sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan yang didasari dengan bekal persatuan. Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial, yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
3.   Pokok Pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
Pokok pikiran ini dalam “Pembukaan” mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Memang pengertian ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.   Pokok pikiran keempat: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok pikiran ini dalam “Pembukaan” menuntut konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi-pekerti luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung pengertian menjunjung tinggi hak asasi manusia yang luhur.
C.    Cita-cita dan Tujuan Nasional Berdasarkan Pancasila
Cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, tertuang dalam Alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  “... Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Hasil perjuangan kemerdekaan itu terjelma dalam wujud suatu Negara Indonesia. Menyusun suatu Negara atas kemampuan dan kekuatan sendiri dan selanjutnya untuk menuju cita-cita bersama yaitu masyarakat yang adil dan makmur.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tujuan Nasional Negara Republik Indonesia tertuang dalam Alinea Keempat, disebutkan bahwa “… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …”.
Berdasarkan alinea tersebut, tujuan nasional yang ingin dicapai Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
1.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.      Memajukan kesejahteraan umum.
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dalam rangka perwujudan cita-cita dan tujuan nasional tersebut, beberapa upaya yang dapat dilakukan negara, diantaranya adalah sebagai berikut.
a.       Memberikan kepastian dan perlidungan hukum terhadap semua warga negara tanpa diskriminatif.
b.      Menyediakan fasilitas umum yang memadai yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
c.       Menyediakan sarana pendidikan yang memadai dan merata di seluruh tanah air.
d.      Memberikan biaya pendidikan gratis terhadap seluruh jenjang pendidikan bagi seluruh warga negara.
e.       Menyediakan infra struktur serta sarana transportasi yang memadai dan menunjang tingkat perekonomian rakyat.
f.       Menyediakan lapangan kerja yang dapat menyerap jumlah angkatan kerja dalam rangka penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara.
g.      Mengirimkan pasukan perdamaian dalam rangka ikut serta berpartisipasi aktif dalam menjaga dan memelihara perdamaian dunia.


D.    Kedaulatan Rakyat dalam Konteks Negara Hukum
Penegasan kedaulatan rakyat dalam konteks negara hukum Indonesia termaktub dalam Pasal 1 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi sebagai berikut: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, Ayat (2) dan “Negara Indonesia adalah negara hukum”, Ayat (3).
Dengan demikian kedaulatan berada di tangan rakyat dan segala sikap tindakan yang dilakukan ataupun diputuskan oleh alat negara dan masyarakat haruslah didasarkan pada aturan hukum.
Dalam konteks negara hukum, kedaulatan rakyat Indonesia didelegasikan melalui peran lembaga perwakilan yang ada dalam hal ini adalah alat kelembagaan negara dengan menggunakan sistem perimbangan kekuasaan “check and balances” antarbadan legislatif, eksekutif,dan yudikatif. Khusus untuk kekuasaan membuat undang-undang masih terdapat kerja sama antara badan eksekutif dan legislatif. Adapun, bentuk pemisahan kekuasaan dengan menggunakan sistem perimbangan, dibagikan kepada alat-alat kelengkapan negara yang terdiri atas MPR, DPR dan DPD, Presiden, MA dan MK, serta BPK. MPR memiliki kekuasaan untuk menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. DPR dan DPD memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang. Presiden memiliki kekuasaan untuk menjalankan undang-undang. MA dan MK memiliki kekuasaan dalam bidang peradilan.BPK memiliki kekuasaan dalam bidang pengawasan keuangan.
 
Dalam prinsip kesamaan dihadapan hukum “equality before the law” perwujudan kedaulatan rakyat diimplementasikan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 Ayat (1) yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Negara Republik Indonesia menjamin adanya kesamaan dihadapan hukum dan pemerintahan terhadap warga negara. Keberadaan warga negara haruslah mendukung keberadaan hukum di Negara Republik Indonesia serta pemerintahan yang sedang menjalankan hukum tersebut.
Oleh karena itu, dalam rangka mendorong terciptanya kedaulatan rakyat berjalan seiring dengan kedaulatan hukum maka diperlukan pengawasan oleh badan yudikatif, terhadap penggunaan kekuasaan yang tidak berdasarkan atas hukum. Selain itu, pengawasan oleh badan yudikatif dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi warga negara terhadap sikap dan tindakan pemerintah yang melanggar hak asasi manusia.

Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut,  di antaranya adalah sebagai berikut.
a.       Efektivitas dan efisiensi peran lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
b.      Pelaksanaan prinsip kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan “equality before the law” bagi seluruh warga negara Indonesia.
c.       Adanya jaminan negara terhadap perlindungan HAM bagi warga negara Indonesia.
d.      Adanya supremasi hukum dalam penyelenggraan kedaulatan rakyat.
e.       Penyelenggaran pemerintah sebagai amanat kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan hukum yang berlaku.
f.       Penyelenggaran proses peradilan administrasi yang bebas dan mandiri.
g.      Penyelenggaran Pemilu sebagai perwujudan demokrasi diselenggarakan secara Luber (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil).

E.     Partisipasi Aktif dalam Perdamaian Dunia
Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa salah satu tujuan nasional yang ingin dicapai Negara Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, alinea keempat, yaitu “...Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial...”. Hal ini menunjukkan Negara Indonesia menekankan pentingnya partisipasi aktif bangsa dalam tata pergaulan dunia internasional.
Dalam tata pergaulan internasional, perjuangan bangsa dilaksanakan atas dasar semboyan “percaya akan diri sendiri dan berjuang atas kesanggupan sendiri”. Dengan semboyan ini Bangsa Indonesia mampu menjalin hubungan dengan negara-negara lain di dunia secara baik. Berdasarkan hal tersebut dan dalam rangka menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan politik luar negeri yang bebas dan aktif.

Bebas, artinya bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan (Timur dengan faham Komunisnya dan Barat dengan faham Liberalnya).
Aktif, artinya dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia. Aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan. Aktif memperjuangkan ketertiban dunia. Aktif ikut serta menciptakan keadilan sosial dunia.
Perwujudan politik Indonesia yang bebas dan aktif, dapat kita lihat pada contoh berikut ini.
  1.  Penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika Tahun 1955, yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika yang kemudian melahirkan Deklarasi Bandung.
  2. Keaktifan Indonesia sebagai salah satu negara pendiri Gerakan Non-Blok Tahun 1961 yang berusaha membantu dunia internsional untuk meredakan ketegangan perang dingin antara Blok Barat dan Blok Timur.
  3. Indonesia aktif dalam merintis dan mengembangkan organisasi di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
  4. Ikut aktif membantu penyelesaian konflik di Kamboja, perang saudara di Bosnia, pertikaian dan konflik antara pemerintah Filipina dan Bangsa Moro.

Politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif diabdikan kepada kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan stabilitas dan kelancaran pembangunan di segala bidang. Dengan demikian, politik luar negeri Indonesia, antara lain bertujuan sebagai berikut.
a.  Membentuk satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Marauke.
b.  Membentuk satu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.   Membentuk satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, terutama sekali dengan negara-negara Afrika dan Asia. Persahabatan tersebut dibentuk atas dasar kerjasama untuk membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme menuju kepada perdamaian dunia yang abadi.

Menurut Mohammad Hatta dalam Bukunya Dasar Politik Luar Negeri Republik Indonesia, tujuan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut.
1.   Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
2.  Memperoleh barang-barang yang diperluakan dari luar negeri untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
3.  Meningkatkan perdamaian internasional dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
4.  Meningkatkan persaudaraan antarbangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila.

Dalam rangka membangun partisipasi aktif dalam perdamaian dunia, beberapa hal dapat dilakukan Bangsa Indonesia, di antaranya adalah sebagai berikut.
a.    Menjalankan politik damai dan bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri urusan negara lain.
b.   Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif serta berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa, menolak penjajahan, dan meningkatkan kemandirian bangsa, serta memiliki kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
c.     Bangsa Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal dan abadi.
d.     Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, melaksanakan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan.
e.   Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
f.      Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi proaktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara, serta kepentingan Indonesia, dan memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
g.     Meningkatkan kualitas diplomasi baik regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.

Demikian seluruh materi yang terdapat pada Bab 2 yang telah kita pelajari bersama. Semoga apa yang telah dipelajari dapat kalian pahami dan dimengerti. Caranya adalah kalian perlu mempelajari kembali seluruh materi yang telah dibaca dan disampaikan oleh guru sehingga kalian dapat dengan mudah mengikuti Tes Uji Kompetensi dengan hasil yang sangat memuaskan.



Refleksi
Setelah kalian mempelajari materi tentang pokok kaidah negara Indonesia, cita-cita dan tujuan nasional, kedaulatan rakyat, dan  berpartisipasi aktif dalam perdamaian dunia tentu saja kalian semakin meyakini betapa pentingnya pokok kaidah yang fundamental. Untuk menguji keyakinan kalian, jawablah pertanyaan di bawah ini.
1.      Kemerdekaan merupakan anugerah pemberian Tuhan Yang Maha Esa melalui perjuangan para pahlawan yang rela berkorban untuk  mendapatkan kemerdekaan. Bagaimanakah cara kalian untuk mensyukuri anugerah tersebut?
2.    Apabila kalian merasa sebagai warga negara yang baik, apa saja yang telah kalian lakukan untuk menjaga dan mempertahankan kemerdekaan?
3. Apabila kalian berada di lingkungan masyarakat yang agama setiap anggota masyarakatnya beranekaragam, apa yang kalian lakukan untuk mendorong tumbuhnya kerukunan antar umat beragama?
4.   Sebagai seorang pelajar, apa yang akan kalian lakukan sebagai wujud partisipasi dalam perdamaian dunia?
5.      Manfaat apa saja yang kalian dapatkan dari pembelajaran bab ini?




RANGKUMAN
1.        Kata Kunci
Kata kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada bab ini, yaitu bebas aktif, pokok pikiran, proklamasi, pemilihan umum, partisipasi, dan kedaulatan.
2.        Intisari Materi
Setelah kita bersama-sama mempelajari Bab 2 tentang Pokok Kaidah Fundamental Bangsaku dapat kita simpulkan antara lain sebagai berikut.
1.     Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
  1. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan pernyataan Kemerdekaan terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat Pancasila sebagai Dasar Negara. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  tidak dapat diubah oleh siapa pun termasuk oleh lembaga MPR/DPR hasil pemilihan umum. Jika Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diubah maka berarti sama dengan melakukan pembubaran Negara.
  2. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan pada hakikatnya mempunyai kedudukan lebih tinggi dan terpisah dari pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental untuk menentukan adanya UUD Negara dan merupakan sumber Hukum Dasar.
  4. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamentil, mengandung pokok-pokok pikiran yang harus diciptakan atau dikongkritisasikan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

***Jika Ingin mendownload file, silahkan klik  di sini

    LihatTutupKomentar